MUI Gresik Desak APH Segera Proses Hukum Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing

Gresik | radarjatim.co~Majelis Ulama Indonesia (MUI ,) Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing adalah tindakan penodaan atau penistaan terhadap agama Islam.

Hal itu ditegaskan Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq usai rapat bersama Komisi Fatwa, PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII pada Kamis (9/6/2022) siang.
Kiai Mansoer mengatakan, apapun alasannya persoalan pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing itu penodaan agama Islam. Seharusnya tak dilakukan.

“Pernikahan dengan binatang bertentangan dengan agama Islam. Tadi, semua yang terlibat melakukan taubat dan meminta maaf,” katanya.

Pernikahan nyeleneh dan tidak waras itu, kata Kiai Mansoer terbukti telah menggunakan tata cara nikah secara agama Islam. Karena itu, shighot dan tatalaksana dalam pernikahan tersebut sudah masuk kategori penistaan agama.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, MUI telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi diantaranya aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak tegas setiap orang yang diduga melakukan penodaan agama Islam sesuai perundangan-undangan.

Dia juga meminta aparat kepolisian untuk proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan di masyarakat.

“Kasus ini termasuk kategori delik umum ,polisi tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat, harusnya (Polisi) proaktif mengusutnya karena sudah viral di medsos (ada bukti rekaman video saat prosesi pernikahan manusia dengan Kambing itu)

Ketika dikonfirmasi media radarjatim.co, sejauh mana progres penanganan kasus tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Moh.Nur Azis belum memberikan keterangan resmi.

Sementara, keempat pelaku diantaranya Saiful Arif (Mempelai pria), Nurhudi Didin Arianto (Pemilik Pesanggrahan), Saifullah (Pemilik Konten) dan Sutrisna (Berperan penghulu) bertaubat dan meminta maaf.

Keempat orang tersebut menjalani pernyataan taubat didampingi jajaran pengurus MUI Gresik serta pihak-pihak dari organisasi masyarakat yang hadir.

Diiringi isak tangis, pelaku yang menikahi kambing beserta tiga orang lainnya mengikrarkan dua kalimat Istighfar dan mengakui kesalahan atas apa yang sudah mereka perbuat, hingga membuat gaduh masyarakat. Fatwa MUI Gresik mengeluarkan fatwa penodaan agama.

Terpisah Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyu Risky Saputro saat dikonfirmasi media jadarjatim.co, menjelaskan bahwa kasus dugaan penodaan agama yakni Pernikahan Manusia dengan kambing itu  sudah mulai diproses, 3 orang sudah kami periksa dan pada Hari senin (13/6/2022) akan dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, jadi bukan lamban,mas tapi sedang diproses,  tegas Wahyu sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Gresik, Sabtu (11/6/2022)

(Red/shr)