MADIUN ||Radarjatim.co ~ Profesionalisme dan kesigapan jajaran Satreskrim Polres Madiun kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa di wilayah Saradan.
Melalui pengejaran lintas provinsi yang melelahkan, polisi berhasil meringkus tersangka PRJ alias SRT (46), seorang residivis yang dikenal sangat licin dan kerap berpindah tempat persembunyian.
Respon Cepat Menjawab Keresahan Masyarakat Kasus ini bermula dari temuan jasad korban, Sundari alias Mak Santi, pada 16 Oktober 2025 di warung miliknya di Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran.Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/7/X/2025/SPKT/POLSEK SARADAN/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, korban ditemukan dengan luka tusuk pada bagian dada kanan.
Tim gerak cepat Polres Madiun langsung melakukan olah TKP dan pendalaman intensif. Diketahui bahwa insiden tragis ini bermula dari niat jahat tersangka untuk menguasai harta benda korban. Namun, aksi tersebut kepergok oleh korban sehingga terjadi cekcok mulut yang memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Pengejaran Taktis:
Sinergi Tanpa BatasTersangka PRJ merupakan tantangan berat bagi petugas di lapangan. Sebagai residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman di wilayah Jawa Tengah, ia memiliki pola pelarian yang sangat rapi. Karena tidak memiliki tempat tinggal tetap (gelandangan), tersangka selalu berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Tengah untuk mengecoh petugas.
Namun, strategi pelarian tersangka patah di tangan jajaran Polres Madiun.
Melalui koordinasi apik dan kerja sama taktis dengan kepolisian di wilayah Jawa Tengah, tim buser berhasil mengunci posisi pelaku. Kerja keras tak kenal lelah ini membuahkan hasil; pelaku berhasil diamankan meskipun sempat terjadi perlawanan,tersangka langsung dibawa ke Mapolres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Keberhasilan ini mempertegas komitmen Polres Madiun bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Meskipun pelaku berusaha menghilang di provinsi lain, sinergi antar-wilayah kepolisian memastikan hukum tetap tegak.
Atas perbuatannya, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 458 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa kesigapan personel dan koordinasi lintas wilayah menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus kasus sulit,terutama yangelibatkan pelaku lintas provinsi tegas Kapolres Madiun.






