RADARJATIM.co – MALANG – Sri Wulandari merasa dirugikan dengan adanya tagihan yang tiba-tiba dilimpahkan kepada dirinya. Warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. BPR Armindo Kencana dan pihak peminjam atau debitur.
Pihak debitur merupakan Direktur PT. Mahameru Property, namun dalam kasus ini ia meminjam uang atas nama pribadi kepada PT. BPR Armindo Kencana dengan jaminan 3 buah sertifikat milik Sri Wulandari dan Mulyo Hadi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Al Akif Candra Kelana Pelu, mengatakan bahwa posisi kliennya (Sri Wulandari) adalah sebagai penjamin di PT. BPR Armindo Kencana. Ia menegaskan, kliennya bukan sebagai debitur atau peminjam.
“Klien kita ini justru sebagai penjamin, jaminannya berupa 3 sertifikat tanah dan bangunan atas nama Mulyo Hadi dan ahli waris Sri Wulandari, klien kita tidak punya utang kok disuruh bayar bunganya juga. Padahal klien kita juga tidak pernah menikmati hasil dari pinjaman itu,” ujar Al Akif Candra Kelana Pelu saat ditemui dikantornya, Selasa (25/05/2021).
Pria yang akrab disapa Candra ini menegaskan bahwa yang harus bertanggungjawab atas utang tersebut adalah debitur. Menurutnya, tembusan somasi dari pihak PT. BPR Armindo Kencana kepada kliennya dinilai tidak tepat atau salah alamat.
“Pinjaman debitur itu kurang lebih 2,5 Miliar. Klien kami menerima surat dapat 2 somasi tembusan karena kredit macet dan bahkan akan dilakukan lelang. Di posisi ini kan peminjam ya enak-enak aja dong jika dilelang, karena sertifikatnya bukan milik dia,” ujarnya.
Atas kejadian ini, Candra serta pihak Advokat dan Konsultan Hukum Independent Lawyers menyurati dan telah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita juga baru saja dari OJK, kita sampaikan permasalahannya, sehingga kasus ini bisa di awasi,” bebernya.
Candra berharap agar pihak PT. BPR Armindo Kencana terbuka, agar semua pihak dapat mengetahui kedudukannya begitu juga hak dan kewajibannya.
“Saya sangat kecewa dengan pihak BPR, jawabannya sangat tidak memuaskan dan tidak transparan. Kami hanya meminta agar pihak BPR membuka salinan SPK (Surat Perjanjian Kredit) supaya kita bisa sama-sama mengetahui kedudukan para pihak, apakah cuma 2 pihak saja kah atau yang tandatangan SPK ada 3 pihak,” bebernya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. BPR Armindo Kencana belum bisa dihubungi. Berita ini butuh konfirmasi lebih lanjut.