Pengoperasian Pelabuhan Bawean Menjadi Kewenangan Pemprov Jatim

Gresik,radarjatim.co ~ Sesuai BAST P3D Tanggal 8 Desember 2021 Nomor: BA. 768 Tahun 2021/ Nomor: 127/1094/BA/011.2/2021 tentang pengoperasian Pelabuhan Bawean menjadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur terhitung dari tanggal 1 Januari 2022.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bawean, Taufikurrahman menuturkan bahwa fungsi pelabuhan sudah diserahkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim yang mempunyai UPT. Pelabuhan Pengumpan Regional (PPR) Lamongan.

“Mulai tanggal 1 Januari 2022 fungsi – fungsi kepelabuhan antara lain pungutan pas masuk pelabuhan, jasa bongkar muat barang, labuh tambat kapal sudah dipungut oleh PPR Lamongan yang dulunya masih dipungut oleh UPP Bawean,”cetus Taufikurrahman.

Masih Taufikurrahman menambahkan, adapun tugas dari UPP Bawean yang sekarang fokus di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Heri Kriswirawan, SE. MN., Kepala Seksi Teknik Kepelabuhan UPT. PPR Lamongan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penyerahan P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Jawa timur sebagai pilot project oleh kementerian perhubungan kepada pemerintah provinsi jawa timur yakni Dinas Perhubungan Provinsi Jatim.

Baca Juga :  Bawaslu Surati Pimpinan Parpol Peserta Pemilu "Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023"

“Ada 4 pelabuhan yang diserahkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur, diantaranya: Pelabuhan Masalembo, Pelabuhan Kangean, Pelabuhan Sapeken dikelola oleh UPT. PPR Banyuwangi Dinas Perhubungan Jawa timur, dan Pelabuhan Bawean Kabupaten Gresik yang dikelola oleh UPT. PPR Lamongan Dinas Perhubungan Jawa Timur,” pungkas Heri Kriswirawan, Sabtu (1/1/2022). (Fairi ~ Rjned)