Menguak Realisasi Penyertaan Modal dari Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Bojonegoro

 

 

Bojonegoro, radarjatim.co. ~ Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (bapenda). Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan sejumlah kalangan,

Diketahui tahun 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro telah membentuk dana investasi pendapatan migas ( endowment fund ) – kebijakan menginvestasikan sebagian dari pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) yang diterima daerah.

kebijakan ini ditetapkan melalui peraturan daerah (perda) kabupaten bojonegoro nomor 11 tahun 2011 tentang penyertaan modal di Kabupaten Bojonegoro. jika dihitung, kebijakan ini berjalan sekitar 23 tahun, sejak diterbitkan perda yang mengatur.

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Cek Prokes dan Pengaman di Gereja dan Pos Bundaran Waru

kebijakan penyertaan modal atau endowment fund ini lahir sebagai bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) migas yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Banyak kalangan mengapresiasi kebijakan penyertaan modal tersebut, dan berharap agar kebijakan ini tetap dipertahankan dan diperkuat, sehingga generasi akan datang tetap dapat merasakan memanfaat dari dana investasi pendapatan migas ini setelah cadangan migas telah menipis dan habis.

Baca Juga :  Tim Bola Voli Polres Madiun Kota Berangkat ke Kejurprov Jatim di Jember

Informasi mengenai realisasi besaran nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro di beberapa lembaga keuangan pun dipertanyakan, diketahui ada beberapa lembaga yang menerima Dana Tersebut diantaranya, PT. Bank jatim, PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, PT. Bojonegoro bangun saran (bbs) dan PT. BPR Jawa Timur.

Selain itu, Data realisasi deviden (pendapatan) yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dari masing-masing lembaga pengelola penyertaan modal juga dipertanyakan, antara lain,

1. data realisasi penerimaan deviden PT. Bank Jatim, tahun 2017-2023.

Baca Juga :  Istimewa!! Lomba Dayung Piala Bupati 2024 Resmi Dibuka Langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani

2. data realisasi penerimaan deviden PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, tahun 2017-2023

3. data realisasi penerimaan deviden PT. BPR Jawa Timur, tahun 2017-2023

4. data realisasi penerimaan setoran daerah dari PT. BBS tahun 2017-2023

mengacu pada UU14/2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan Bupati Bojonegoro no. 40 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, harusnya masyarakat bisa mendapat akses untuk mengetahui hal tersebut.

(Wh).