Bawaslu Surati Pimpinan Parpol Peserta Pemilu “Dilarang Kampanye Sebelum 28 November 2023”

Radarjatim.co|| Pengumuman daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Provinsi/kota dijadwalkan 4 November 2023 dan tahapan kampanye baru mulai 28 November 2023.

Bawaslu menegaskan bahwa akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Himbauan bawaslu kepada Pimpinan Parpol Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Provinsi/kota berisi tentang pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dan ketentuan perundang undangan.

Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar alat peraga sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti :
1. Coblos nomor urut
2. Simbol gambar paku dan/atau
3. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan memilih

Memperhatikan jadwal tahapan penetapan jadwal daftar calon tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga dihimbau kepada seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Provinsi/kota, untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.

Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga peserta dihimbau supaya tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu sebelum tahapan kampanye dimulai, dalam bentuk :
1. Pertemuan warga
2. Penyebaran bahan kampanye (BK) seperti selebaran brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul
5. Aktifitas lain yang berkaitan kegiatan kampanye.

Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat fugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur pemilu atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Memperhatikan bahwa selama 4 sampai 27 November 2023 peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya.

Memperhatikan bahwa pemasangan Alat peraga kampanye ( APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari (75 Hari masa kampanye).

Sumber : surat bawaslu terhadap pimpinan partai politik peserta pemilu No 774/PM/K1/10/2023 tentang himabuan pencegahan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye.