RADARJATIM.com , Bangkalan – Setelah melalui beberapa pertimbangan Desa Dlambah Dajah dan Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.tidak dapat melaksanakan Pilkades.
Penundaan di dua desa tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan nomor : 188.45/100/Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan
Serta SK Bupati Bangkalan nomor : 188.45/103/Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan. Keduanya ditunda pada gelombang berikutnya di tahun 2022 mendatang.
Sedangkan untuk Desa Patengteng Kecamatan Modung hingga saat ini masih belum ada keputusan ditunda.
Saudi salah seorang warga Desa Patengteng berharap Bupati Bangkalan segera mengeluarkan SK yang sama untuk Desa Patengteng .
” Saya berharap Ra Latif segera mengeluarkan SK Penundaan pelaksanaan Pilkades di Desa Patengteng , jangan sampai jatuh korban baru keluar SK , ” tegas Saudi saat di temui dirumahnya , Sabtu(24/04/2021)
Ia menambahkan Mayoritas warga Desa Patengteng berharap Pilkades ditunda tahun depan karena adanya dugaan tidak netralnya panitia dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.
Untuk diketahui ketegangan yang terjadi di Desa Patengteng berawal saat Panitia Pemilihan Kepala Desa ( P2KD ) menetapkan 5 calon Kepala Desa sedangkan satu calon Kades , Suroto dinyatakan gugur.
Mayoritas warga Desa Patengteng yang merupakan pendukung Suroto tidak terima dan merasa Surota telah dikorbankan agar tidak bisa ikut pilkades.(D3)