Surabaya,Radarjatim.co- Polres Tanjung Perak Surabaya melakukan Konferensi Pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak hasil tangkapan selama 3 bulan terakhir dan melakukan pemusnahan kiloan Narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi.
Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, bahwasanya hasil penangkapan selama 3 bulan terakhir kita
berhasil menangkap 57 tersangka penyalahguna Narkoba dan Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.
“Kesemua Barang Bukti (BB) tersebut akan kita musnahkan semuanya,” ungkap Anton mantan Kabagops Polrestabes Surabaya,Rabu (22/12/2021) pagi.
Ditambahkannya, Narkoba yang dimusnahkan tersebut adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Semua Barang Bukti yang dimusnahkan jika dinominalkan mencapai sekitar Rp.6,5 Milyar dan menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat,”bebernya.
Hadir dalam acara pemusnahan Narkoba yakni perwakilan Lantamal V,Kodim Surabaya Utara 0830, Kejari Tanjung Perak, Bea Cukai Perak, BNNK, Tokoh masyarakat (Tomas),Tokoh agama (Toga) serta para pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Fir)






