Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Meringkus Pemuda asal Sidoarjo Karena Terlibat Kasus Prostitusi Online

Surabaya [radarjatim. co~Kejadiannya berawal Pada bulan Januari 2021 tersangka AP mengenal Mawar selanjutnya pelaku menawarkan Mawar untuk dibantu mencari order Booking Order (BO) melalui online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka AP ini mengunggah konten berisi penawaran jasa layanan prostitusi dan melibatkan anak di bawah umur pada media sosial.

Selain di media sosial, pelaku juga ditawarkan melalui Michat dengan nama akun “Puput” serta Grup Whatsapp Beragam Kreasi JATIM dan Grup Facebook “Cewek Include Surabaya Sidoarjo”.

“Menggunakan akun Facebook Angga
Gepeng, korban ditawarkan dengan harga Rp.500 hingga 1 juta rupiah,” terang Gatot, Selasa (26/1/2021).

Gatot menambahkan , kasus prostitusi anak ini dapat diungkap bulan Januari 2021, Petugas melakukan patroli Siber (cyber patrol). Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan analisa dan penyelidikan
keberadaan terduga pemilik akun yang mengunggah konten tersebut.

Baca Juga :  Mabes Polri Mulai Panggil Saksi Terkait Kasus Pembebasan Lahan JIIPE

Selanjutnya pada Kamis, 21 Januari 2021 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pemilik akun beserta barang bukti di rumahnya Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit HP milik pelaku dan 1 unit hp milik saksi Mawar.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tertang informasi dan
transaksi elektronik dan atau Pasal 296 KUHP.
Pasal 27 ayat (1) Pasal 4b ayat (1) UU ITE ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan

Baca Juga :  Kejari Gresik Resmi Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Eks Kepala Diskoperindag Malahatul Fardha

(Red)