Satreskrim KP3 Surabaya Berhasil Tangkap Tiga Polisi Gadungan yang Meresahkan

Surabaya||Radarjatim.co.-Satreskrim Polres Pelabuan Tanjung Perak unit Resmob telah berhasil mengamankan dan menangkap 3 dari 5 pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi yang disinyalir meresahkan masyarakat.

Para tersangka sendiri berinisial MR, S dan M dan 2 rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.Mereka diamankan hari jum’at di 2 lokasi berbeda.(22/09/2023).

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor vario warna merah dan mio sporty warna hitam sebagai sarana,4 buah handphone,1 buah borgol, 1 bukti alat transfer dan 3 koas lengan pendek.

Saat gelar Konferensi Pers hari kamis Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim IPTU Achmad Prasetyo menyampaikan.”Jumlah Pelaku 5 orang yang 2 masih dalam pengejaran petugas.ke 3 Pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan dan pemerasan. Kamis (12/09/2023)

“Modus para pelaku,berputar-putar mencari korban setelah ada target mereka memepet dan melakukan pemeriksaan Hp terkait adanya aplikasi judi online”ujar AKBP Herlina

Setelah ada aplikasinya, para pelaku melakukan pemerasan uang dengan cara mentransfer ke salah satu rekening pelaku dengan ancaman supaya tidak dibawa ke kantor.

“Selain melakukan pemerasan uang korban, para pelaku juga melakukan perampasan handphone para korban dan hendak di jual,” terangnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim IPTU Achmad Prastyo menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap ke 3 pelaku yang mengaku sebagai Polisi Tanjung Perak.

“Unit Resmob melakukan Lidik terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya Polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan”ungkap Kasat Reskrim Iptu Achmad

Dari hasil lidik petugas di lapangan berhasil menangkap 3 pelaku di 2 tempat lokasi berbeda

” Untuk pelaku S ditangkap waktu didepan Pom Bensin Jalan Jakarta. Sedangkan pelaku MR dan M ditangkap di Jalan Kalimas Surabaya,” katanya

Lanjut Iptu Achmad Prastyo, keterangan Pelaku kepada petugas,Bahwa mereka melakukan aksinya sudah 4 sampai 5 kali.meraka termotivikasi karena sering meliahat vidio aksi kekepolisian di acara 86

“Atas perbuatannya, 3 pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman 13 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” Pungkas Perwira dengan 2 Balok Emas dipundaknya

(ANT)

tag: