KPK TAK HADIR DI SIDANG PRAPERADILAN SILMY KARIM, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN: SIAP DIUJI ATAU BELUM SIAP MENJAWAB?

Jakarta || RADARJATIM.CO ~ 14 September 2026 — Sidang perdana praperadilan Silmy Karim menyisakan pertanyaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak termohon, tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan yang semestinya menjadi ruang pertama bagi kedua pihak untuk berhadapan melalui argumentasi hukum akhirnya belum menyentuh substansi perkara.

Di satu sisi berdiri Silmy Karim bersama tim kuasa hukumnya: Soesilo Aribowo, Soleman B. Ponto, Dr. Teguh Hartono, Abdul Ghofur Sangaji, dan Eries Jonifianto.

Di sisi lain, kursi pihak termohon belum terisi.

Di sinilah pertanyaan mulai muncul.

Mengapa KPK tidak hadir?

Ketidakhadiran satu kali tentu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai ketakutan, kekalahan, ataupun ketidakmampuan KPK membuktikan dasar tindakannya. KPK harus diberikan kesempatan menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut.

Baca Juga :  Polres Gresik Berhasil Amankan, Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Tirinya.

Namun perkara ini mempunyai dimensi yang lebih besar.

KPK adalah institusi negara yang diberikan kewenangan luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Ketika penggunaan kewenangan itu dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan, maka pengadilan menjadi tempat paling tepat untuk menjawabnya.

Bukan melalui konferensi pers.

Bukan melalui perang pernyataan.

Dan bukan melalui pembentukan opini publik.

Jawablah di depan hakim.

Jika tindakan yang dilakukan terhadap Silmy Karim telah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika prosedurnya telah benar, jelaskan prosedurnya.

Jika alat bukti dan tindakan penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum, pertahankan argumentasi tersebut di ruang persidangan.

Justru karena KPK merupakan institusi yang harus dijaga kredibilitasnya, setiap pertanyaan mengenai penggunaan kewenangannya seharusnya dapat diuji secara terbuka. Karena itu, ketidakhadiran KPK pada persidangan pertama melahirkan beberapa pertanyaan yang wajar:

Baca Juga :  Toilet Sekolah Terbengkalai, Pemicu Petaka Siswi SMP di Sampang Alami Kekerasan Seksual

Apakah KPK telah menerima panggilan persidangan secara patut?

Jika sudah, apa alasan KPK tidak hadir?

Apakah KPK membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban terhadap argumentasi tim Silmy Karim?

Dan apakah pada persidangan berikutnya KPK akan hadir serta menjawab seluruh dalil pemohon satu demi satu?

Tidak ada yang perlu ditakuti dari sebuah pengujian hukum apabila proses yang dilakukan memang telah sesuai hukum.

Begitu pula bagi Silmy Karim.

Praperadilan bukan berarti pengadilan telah menyatakan Silmy benar dan KPK salah. Tim Silmy tetap mempunyai kewajiban membuktikan argumentasi hukumnya. KPK pun berhak membantahnya.

Biarkan hakim yang menilai.

Baca Juga :  Ketua WaGs Angkat Bicara Jangan Takut Memberitakan dan Laporkan Oknum Kades yang Korupsi 

Tetapi agar hakim dapat menilai secara utuh, kedua pihak harus berhadapan di ruang yang sama.

Karena perkara ini bukan pertandingan antara seorang Silmy Karim melawan sebuah institusi bernama KPK.

Yang sedang diuji adalah sesuatu yang jauh lebih fundamental:

Sampai di mana negara boleh menggunakan kewenangannya terhadap seseorang, dan bagaimana kewenangan tersebut dipertanggungjawabkan ketika diuji oleh pengadilan.

Maka setelah sidang pertama berlalu tanpa kehadiran KPK, publik tidak perlu berspekulasi.

Publik cukup mengajukan satu pertanyaan:

KPK menyatakan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sekarang pengadilan memberikan ruang untuk mempertanggungjawabkannya. Kapan KPK datang dan menjawab?

Indonesia menunggu jawabannya di ruang sidang.

Penulis: Ketua PJl kabupaten Gresik

Sahar Sulur