Dugaan Perselingkuhan Berujung KDRT, Seorang Pria Disebut Masuk DPO

MOJOKERTO || RADAR JATIM CO – Perselisihan rumah tangga yang diduga dipicu persoalan perselingkuhan berujung pada laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Mojokerto.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Perselisihan melibatkan pasangan suami istri berinisial AF (27) dan AN (22).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, AF sebelumnya telah menerima informasi mengenai dugaan hubungan khusus antara istrinya, AN, dengan seorang pria yang disebut sebagai relasi kerja berinisial BD (26).

Karena informasi tersebut terus terdengar, AF kemudian disebut melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam proses tersebut, AF mendapati AN bersama BD di sebuah tempat kos di wilayah Desa Tropodo, Mojokerto.

Baca Juga :  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Mas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ada Apa Ini

Situasi kemudian memanas. Perselisihan antara AF dan AN disebut berujung pada dugaan tindakan KDRT yang dilakukan AF terhadap istrinya.

Atas kejadian tersebut, AN kemudian melaporkan AF kepada pihak kepolisian terkait dugaan KDRT.

Di sisi lain, AF juga disebut membuat laporan balik. Dalam laporannya, AF mempersoalkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan istrinya dengan BD.

Polisi Periksa Para Pihak

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui maupun berkaitan dengan perkara disebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  "NEGARA DALAM BAHAYA!" YLBHI Sebut Jokowi Pemimpin Korup Terorganisir: Ini 10 Bukti Pelanggaran Hukum & HAM?

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, keberadaan BD disebut tidak diketahui. Pria berinisial BD yang disebut memiliki hubungan dengan AN tersebut dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Informasi mengenai status BD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Polres Mojokerto. Penetapan seseorang sebagai DPO merupakan kewenangan penyidik dan semestinya didasarkan pada administrasi serta proses hukum yang berlaku.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena terdapat dua persoalan hukum yang berbeda, yakni dugaan KDRT yang dilaporkan AN terhadap AF serta laporan AF terkait dugaan perselingkuhan istrinya.

Baca Juga :  Untuk Penertiban Dan Inventarisasi,Polres Nganjuk Gelar Pemeriksaan Senpi

Kedua perkara tersebut perlu diproses secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Dugaan perselingkuhan maupun KDRT juga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya hasil penyidikan dan, apabila berlanjut, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

RADARJATIM.CO akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengupayakan konfirmasi kepada Polres Mojokerto mengenai status hukum masing-masing pihak, termasuk kebenaran informasi mengenai BD yang disebut-sebut berstatus DPO.

(Afi)