Respons Kasus Medsos Pegawai, Puskesmas Saradan Evaluasi Pengawasan Tata Tertib Kerja

MADIUN||Radarjatim.co~ Pihak manajemen UPT Puskesmas Saradan, Kabupaten Madiun, bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu pegawainya berinisial N yang terekam melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok saat jam kerja.

Kepala Puskesmas Saradan, dr. Viky Anindya, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pegawai yang bersangkutan pada Jumat (25/9/2026) pagi sekitar pukul 07.45 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan internal.

“Sudah dilakukan proses klarifikasi sekaligus pembinaan pegawai pada pagi tadi,” ujar dr. Viky saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga :  Bakesbangpol Kabupaten Madiun Serahkan 76 Calon Paskibraka ke Tim Pelatih untuk Digembleng

Berdasarkan hasil klarifikasi internal, dr. Viky menjelaskan bahwa saat aktivitas siaran langsung tersebut berlangsung, pegawai berinisial N tidak dalam posisi sedang melayani pengunjung atau pasien puskesmas. Ia juga meluruskan status kepegawaian N yang bukan merupakan bagian dari tim medis.

“Yang bersangkutan tidak sedang melayani pengunjung. Yang bersangkutan memiliki tupoksi sebagai petugas skrining visual dan informasi, seperti menunjukkan lokasi UGD pada pasien gawat atau mengarahkan pasien daftar online menuju loket yang sesuai. Yang bersangkutan merupakan petugas operator layanan operasional dengan background pendidikan SMA, artinya bukan petugas medis,” urai dr. Viky.

Baca Juga :  Gelar Rapat Konsolidasi, Kepala desa Duduksampeyan Terbuka Sampaikan Tidak Ada Pungutan Dana BSU Tahun 2025

Terkait langkah pencegahan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang, manajemen Puskesmas Saradan berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan kerja bagi seluruh staf.

Meskipun imbauan mengenai bijak bermedia sosial rutin disampaikan dalam apel pagi dan pertemuan internal, pihak puskesmas akan memperkuat dan mengintensifkan edukasi tersebut demi menjaga profesionalitas pelayanan publik.

Baca Juga :  Denpom V/4 Surabaya Pomdam V/Brawijaya Gelar Vaksinasi Booster bagi Masyarakat

Langkah cepat pembinaan di tingkat pimpinan puskesmas ini sejalan dengan komitmen Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, yang sebelumnya menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran tata tertib ASN secara objektif berdasarkan aturan disiplin pegawai yang berlaku.

(Edi)