Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan

Slogan “Presisi” di Kepolisian Tidak Berlaku Atas Laporan Pengeroyokan

Surabaya||radarjatim.co.- Satreskrim Polrestabes surabaya tidak serius menangani kasus pengeroyokan terhadap HR yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yaitu MJ, ER dan HD. Kasus pengeroyokan yang dilaporkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 17 April 2023.

Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada kejelasannya. Bahkan pelaku belum satu pun yang ditetapkan jadi tersangka.

Kasus pengeroyokan yang bermula dari tuduhan terhadap HR yang mencuri burung milik MJ. Untuk mengklarifikasi kejadian pencurian tersebut HR dipanggil oleh MJ ke rumahnya pada 15 April 2023 jam 15.30 WIB.

Baca Juga :  Hiburan Karaoke Surabaya Terkesan Tidak Tersentuh Hukum di Masa Pandemi

Tak berselang lama HR yang semula dipersilahkan duduk tiba-tiba di keroyok oleh MJ dan 2 orang temannya yaitu ER dan HD. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada hari berikutnya Senin 17 April 2023 jam 17.05 WIB.
HR yang berharap kasusnya segera diselesaikan ternyata tidak bisa diharapkan.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Anak di Situbondo Dipindahkan ke LPKA Kelas 1 Blitar

Pasalnya, sudah 5 bulan ia menunggu kejelasan kasus yang menimpa dirinya tersebut. “Saya, tidak akan menyerah begitu saja dan saya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang menimpah saya,”ucap HR.
Bahkan, ketika awak media Radar Jatim menanyakan kelanjutan pelaporan yang dilakukan HR kepada penyidik melalui pesan di whatsapp tidak ada respon sama sekali.

Baca Juga :  Beraksi Saat Sahur, Maling Scaffolding Diringkus Polsek Menganti

Padahal prosedur penyelidikan di kepolisian memiliki tenggat waktu penyelesaian berdasarkan kategori berat-ringannya suatu perkara paling lama 90 hari.

Lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terhadap kasus pelaporan pengeroyokan pada HR mencerminkan kinerja yang masih jauh dari slogan prediktif-responsibilitas-transparansi berkeadilan (Presisi).

Rj/Iqfan/ant