Polrestabes Surabaya Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan

Slogan “Presisi” di Kepolisian Tidak Berlaku Atas Laporan Pengeroyokan

Surabaya||radarjatim.co.- Satreskrim Polrestabes surabaya tidak serius menangani kasus pengeroyokan terhadap HR yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yaitu MJ, ER dan HD. Kasus pengeroyokan yang dilaporkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 17 April 2023.

Namun hingga berita ini diturunkan tidak ada kejelasannya. Bahkan pelaku belum satu pun yang ditetapkan jadi tersangka.

Kasus pengeroyokan yang bermula dari tuduhan terhadap HR yang mencuri burung milik MJ. Untuk mengklarifikasi kejadian pencurian tersebut HR dipanggil oleh MJ ke rumahnya pada 15 April 2023 jam 15.30 WIB.

Baca Juga :  Posbakum KAI Perjuangan Jakarta dan LPSK Kawal Penanganan Kasus Pembacokan Kasun Sampai Tuntas

Tak berselang lama HR yang semula dipersilahkan duduk tiba-tiba di keroyok oleh MJ dan 2 orang temannya yaitu ER dan HD. Peristiwa ini pun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada hari berikutnya Senin 17 April 2023 jam 17.05 WIB.
HR yang berharap kasusnya segera diselesaikan ternyata tidak bisa diharapkan.

Baca Juga :  IPW Desak Hukuman Mati Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Pesta Narkoba

Pasalnya, sudah 5 bulan ia menunggu kejelasan kasus yang menimpa dirinya tersebut. “Saya, tidak akan menyerah begitu saja dan saya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait kasus penganiayaan yang menimpah saya,”ucap HR.
Bahkan, ketika awak media Radar Jatim menanyakan kelanjutan pelaporan yang dilakukan HR kepada penyidik melalui pesan di whatsapp tidak ada respon sama sekali.

Baca Juga :  PN Surabaya Bacakan Putusan Selah Sengketa Tanah Tambak Wedi

Padahal prosedur penyelidikan di kepolisian memiliki tenggat waktu penyelesaian berdasarkan kategori berat-ringannya suatu perkara paling lama 90 hari.

Lambannya penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya terhadap kasus pelaporan pengeroyokan pada HR mencerminkan kinerja yang masih jauh dari slogan prediktif-responsibilitas-transparansi berkeadilan (Presisi).

Rj/Iqfan/ant