GMBI Sangkapura Soroti Proyek Pemeliharan Jalan Pelabuhan Bawean Rp.890 Juta, Pertanyakan Mutu Pengaspalan

BAWEAN, GRESIK || RADARJATIM.CO — Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Sorotan tersebut muncul setelah GMBI melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan pengaspalan di kawasan Pelabuhan Bawean. LSM tersebut mempertanyakan sejumlah aspek teknis pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dengan nilai kontrak sebesar Rp890.700.043 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Kontrak pekerjaan tercatat dengan Nomor 000.3.3/752/113.5/2026, tertanggal 7 Agustus 2026. Dalam papan proyek disebutkan CV Sarana Mulya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Archigo Consultan sebagai konsultan. Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 113 hari kalender dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Gresik.

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, bersama sejumlah anggotanya melakukan pemantauan terhadap proses pengaspalan tersebut.

Menurut Junaidi, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang menurut pengamatan GMBI perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi teknis. Salah satunya menyangkut kondisi permukaan sebelum pengaspalan yang dinilai masih terdapat debu maupun material lepas.

“Ini masih dugaan berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan. Karena itu kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara teknis, termasuk mengukur ketebalan dan kepadatan aspal serta mencocokkannya dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,” ujar Junaidi.

Baca Juga :  2 Pimpinan DPRD Gresik Dilaporkan ke BK,  Ketua PMll Arga Dahana Soroti Integritas dan Etika Publik

GMBI juga menyoroti proses pembersihan permukaan sebelum pengaspalan. Menurut Junaidi, pembersihan sempat dilakukan menggunakan kompresor setelah pihaknya menyampaikan teguran. Namun, ia menilai proses tersebut masih perlu diverifikasi apakah telah memenuhi persyaratan teknis pekerjaan.

Selain itu, GMBI mempertanyakan ketebalan lapisan aspal yang secara visual diperkirakan sekitar dua sentimeter serta proses pemadatan yang menurut pengamatan mereka belum dapat dipastikan memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Namun, GMBI menegaskan bahwa pengamatan visual tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi.

“Ketebalan tidak bisa hanya dinilai dengan melihat secara kasatmata. Harus ada pengukuran teknis dan dibandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak. Begitu juga kepadatan harus diuji dengan metode yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Pertanyakan Fungsi Pengawasan

Sorotan lain diarahkan pada aspek pengawasan pekerjaan.

Junaidi mengaku sempat menanyakan keberadaan konsultan pengawas kepada salah seorang pekerja di lokasi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan konsultan pengawas dan menyatakan dirinya hanya sebagai pekerja.

Atas kondisi tersebut, GMBI meminta pihak pelaksana maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penjelasan mengenai keberadaan serta pelaksanaan fungsi pengawasan proyek.

“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kritik ini kami sampaikan karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari pajak masyarakat. Dengan nilai anggaran hampir Rp900 juta, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu dan volume yang telah ditetapkan,” tegas Junaidi.

Baca Juga :  Sanksi Sangat rRngan Terkait Es Krim Beralkohol, Komisi D DPRD Surabaya Gelar Rakor

Menurut GMBI, Pelabuhan Bawean merupakan salah satu fasilitas vital bagi aktivitas transportasi masyarakat dan distribusi barang dari dan menuju Pulau Bawean.

Kawasan tersebut juga digunakan kendaraan dengan beban berat, termasuk kendaraan pengangkut kebutuhan energi dan logistik. Karena itu, kualitas pekerjaan pemeliharaan jalan di kawasan pelabuhan dinilai menjadi faktor penting agar hasil pekerjaan tidak mudah mengalami kerusakan.

GMBI Minta Pemeriksaan Teknis

GMBI KSM Sangkapura meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan serta pihak terkait tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan verifikasi teknis terhadap hasil pekerjaan.

Pemeriksaan yang diminta antara lain mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Selain itu, GMBI meminta dilakukan pengukuran ketebalan lapisan aspal secara teknis, pemeriksaan tingkat kepadatan, verifikasi proses persiapan permukaan, serta pemeriksaan terhadap proses penghamparan dan pemadatan.

Fungsi konsultan pengawas juga diminta diperjelas, termasuk sejauh mana pengawasan dilakukan selama tahapan pekerjaan berlangsung dan jangan sampai mutu pemeliharaan jalan hanya seumur jagung.

Junaidi menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari tenaga teknis yang kompeten.

“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sudah sesuai, tentu kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta dilakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Pembangunan Yayasan Pendidikan LOGOS Disoal Warga Sambikerep, DRPD Surabaya Gelar Rapat Kordinasi dengan Berbagai Pihak

Bukan Sekadar Ketebalan Aspal

Dalam pekerjaan pengaspalan, penilaian mutu tidak dapat hanya didasarkan pada ketebalan yang terlihat secara kasatmata.

Ketentuan teknis harus mengacu pada jenis lapisan yang dikerjakan, dokumen kontrak, gambar kerja, RAB serta spesifikasi teknis yang menjadi bagian dari kontrak pekerjaan.

Karena itu, dugaan mengenai ketebalan sekitar dua sentimeter yang disampaikan GMBI masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis.

Demikian pula dengan dugaan terkait kepadatan aspal. Pengujian secara teknis diperlukan untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

GMBI berharap pemerintah memberikan ruang bagi proses pengawasan publik sekaligus memastikan setiap kritik terhadap pekerjaan pemerintah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.

“Uang negara adalah uang rakyat. Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius dan transparan agar pembangunan di Bawean benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan jangan dijadikan ajang untuk keruk keuntungan apalagi korupsi secara struktur massif di lingkaran kroni oknum pejabat PPK dan rekanan CV atau PT,” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini ditulis, RADARJATIM.CO belum memperoleh penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, kontraktor pelaksana maupun konsultan terkait mengenai hasil pemeriksaan mutu pekerjaan, spesifikasi teknis yang digunakan, serta tanggapan atas sorotan GMBI tersebut.

(Red)