MADIUN || Radarjatim.co ~ Di balik tragedi tumbangnya pohon mahoni yang merenggut nyawa seorang pemotor di Jalan Raya Kaibon, Kecamatan Geger, Kepolisian Resor (Polres) Madiun kini mematangkan investigasi yang mengarah pada tindakan kriminalitas lingkungan. Polisi menegaskan bahwa runtuhnya struktur pohon pelindung jalan tersebut merupakan dampak langsung dari sabotase atau kelalaian fatal oknum yang tidak bertanggung jawab.
Langkah hukum ini diambil setelah unit penegak hukum menemukan bukti material krusial di area dasar pohon saat proses evakuasi dilakukan.
Fokus Investigasi & Temuan Berbeda di Lapangan:
*Bukan Kerusakan Alami: Berbeda dengan asumsi bencana hidrometeorologi, pohon pelindung jalan ini ambruk karena hilangnya topangan mekanis pada sistem akar dan pangkal batang.
*Bukti Pembakaran Aktif: Tim penyidik menemukan jelaga hitam pekat serta sisa bara api yang masih aktif tertinggal di rongga dalam tunggul pohon yang roboh. Pola ini menunjukkan adanya aktivitas pembakaran vegetasi secara sengaja di ruang publik.
*Konsekuensi Hukum Berantai: Polisi memperingatkan bahwa tindakan membakar pohon tepi jalan bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum biasa, melainkan pemicu hilangnya nyawa seseorang secara tragis.
Tragedi ini menewaskan pengendara motor roda dua, Dewi Lestari (31), warga Kelurahan Demangan, Kota Madiun. Korban mengalami benturan fatal dari dahan utama pohon saat berkendara menuju arah selatan. Beruntung, seorang balita yang berada dalam boncengan korban berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat tanpa luka fisik yang berat.
“Kami sedang menguji persilangan bukti dari olah TKP. Jika hasil akhir pembuktian forensik mengonfirmasi bahwa pohon ini sengaja dirusak atau dibakar untuk tujuan tertentu, ranah penanganan akan langsung diambil alih penuh oleh Satreskrim melalui penerapan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang berdampak fatal,” ungkap Kanit Pidana Umum Satlantas Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto.
Melalui rilis ini, Polres Madiun membuka posko pengaduan masyarakat dan mengimbau siapa pun yang menyaksikan aktivitas mencurigakan berupa pembakaran sampah atau pembakaran lahan di sekitar area pembatas jalan Kaibon sebelum hari Minggu (13/9/2026) untuk segera memberikan kesaksian. Identitas informan akan dijamin penuh kerahasiaannya demi kelancaran penegakan keadilan.
(Edi/Kabiro)






