GRO (17) Siswa SMK yang tewas (Foto : Radarjatim,Nawan)
Semarang | Radarjatim – Itwasum Mabes Polri, Komnas HAM dan Kompolnas serta berbagai pihak turut mengawasi proses hukum atas insiden yang terjadi pada Minggu, 24 November 2024, yang menewaskan seorang siswa berinisial GRO (17).
Korban sempat mendapatkan perawatan di IGD RSUP dr. Kariadi, Semarang, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kombes Pol Artanto Kabid Humas Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk segera dan secepat mungkin menuntaskan kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh Aipda Robik Zainudin secara transparan.
“Saat ini, Aipda Robik Zainudin ditahan di tempat khusus di Polda Jateng sembari menjalani penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana,”,jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2024).
Keluarga korban membantah klaim tersebut dan menurut Artanto, peristiwa penembakan terjadi saat Aipda Robik Zainudin berusaha melerai tawuran.
Pihaknya keluarga juga telah melaporkan Aipda Robik Zainudin ke Polda Jateng atas tuduhan pembunuhan, dengan pasal 338 dan 351.
Korban telah dimakamkan di kampung halamannya di Sragen, Jawa Tengah, pada Ahad sore. Hingga kini, keluarga korban terus menuntut keadilan atas peristiwa tragis ini. Sementara proses hukum terhadap Aipda Robik Zainudin masih berlangsung.
Sementara itu, Divisi Propam Polri juga telah mengirimkan tim khusus untuk mendalami kasus ini. Kepala Divisi Propam, Kombes Abdul Karim, turut menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional dan adil.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional