Kapuas | radarjatim.co~Adanya rekaman percakapan antara Sekretaris Perusahaan PT. Woyla Raya Abadi ( WRA ) yang juga menjabat sebagai Auditor, Saudara Azwir A Puteh dengan Saudara Romansyah Sanusi, mantan General Manager PT Woyla Raya Abadi ( WRA ) dengan sumber di Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah membuktikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pembalakan Liar / Ilegal Logging yang dilakukan oleh Saudara BA,oknum Direktur PT Woyla Raya Abadi ( WRA ). Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa sumber ini merasa tertipu oleh saudara BA karena membeli Kayu Bulat / Log dengan Legalitas Dokumen SKSHH palsu. Artinya Dokumen SKSHH yang diterbitkan tidak sesuai antara ukuran kayu bulat di dokumen SKSHH dengan ukuran fisik aslinya. Hal ini disampaikan langsung oleh sumber tersebut kepada saudara Azwir A Puteh dan saudara Romansyah Sanusi.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara BA ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan serta Dana Reboisasi ( PSDH – DR ) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
Saudara BA, oknum Direktur PT Woyla Raya Abadi ( WRA ) sampai berita ini ditulis terlihat tidak merasa bersalah atas perbuatannya. Seolah-olah kebal hukum terhadap kejahatan yang dilakukannya walaupun sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat ke Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Pusat Jakarta. Hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua. Apakah memang ada beking saudara BA yang menghalangi setiap laporan masyarakat ? Jika benar memang ada beking sudah seharusnya Ditjen Gakkum Kementerian LHK segera mengungkap Tindak Pidana Pembalakan Liar/Ilegal Logging ini sampai tuntas.
Jika hal ini terus terjadi percuma saja jargon “Fight Agains X Crime” didengungkan.
*(iah)*