Gresik, radarjatim.co-Jajaran Kepolisian Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH.S.I.K, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, SH. S.I.K, M.I.K mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AL dan S.
Pelaku curanmor menjalankan aksinya tersebut pada hari Minggu, tanggal 14 Oktober di kawasan Kebomas sekitar pukul 02.00 WIB.
“Modus operandi pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir dengan berpura-pura mencari temannya di sekitar TKP,” kata Kapolres Gresik AKBB Arief Fitrianto, SH. S.I.K. MM kepada awak media, senin (19/10).
Saksi menceritakan kejadian pada Rabu, (14/10), sekira pukul 02.00 Wib, Korban terbangun terbangun untuk buang air kecil, tak disangka sepeda motor kesayangannya, honda beat warna putih dengan Nopol W 3653 AE, sudah berpindah tempat, teriakan warga sontak membuat warga yang lain keluar rumah untuk mengamankan 2 (dua) orang pelaku.
Warga yang sudah berhamburan keluar rumah mengetahui ada seseorang dipertigaan gang duduk diatas sepeda motor,
merasa curiga beberapa warga menegur dua orang pelaku,
Kedua pelaku beralasan sedang mencari temannya yang bernama Firman, kedua pelaku yang terlihat gugup tidak sengaja menjatuhkan kunci leter T bergegas kabur namun warga mengejar pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor, warga yang geram langsung menghakimi kedua orang pelaku hingga pelaku mengakui perbuatannya, petugas Polsek Kebomas yang datang ke TKP mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang buktinya ke Polsek Kebomas.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara
(Red )