Gresik||Radarjatim.co.-Kedisplinan dalam bekerja dan mentaati peraturan itu kewajiban semua pekerja di semua institusi pemerintah maupun swasta.
Di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik beralamat di jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo no 60,Gresik masih terlihat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ngopi dan makan di jam kerja. Bahkan setelah jam istirahat mereka malah berlama-lama ngobrol di kantin.
Para ASN seakan cuek dengan peraturan bekerja yang telah ditetapkan oleh Bupati Gresik
Saat media Radarjatim.co mengkonfirmasi hal tersebut ke Protokol Pemkab Gresik dijelaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan.
“Menurut peraturan,itu tidak dibenarkan saat jam kerja kalau ngopi di kantin,” tegas Imam Basuki”
Ia menjelaskan, yang perlu diingat para pegawai boleh ngopi harus di ruang lingkup kantornya. Jika di luar atau sekitar kantor tempat ASN bekerja meski di lingkungan Pemkab Gresik itu salah dan wajib ditegur, dan yang berhak menegurnya itu Kepala Dinasnya.
“Saya memperbolehkan bawahan saya untuk bekerja sambil ngopi dikantin sekitar wilayah kantor karena kita kadang bosan di kantor terus apalagi kalau tidak ada pekerjaan serasa jenuh”katanya.
Di Pemkab Gresik ada peraturan yang tertulis dan tidak tertulis. Seperti yang ditempelkan itu merupakan perturan tertulis, dan yang tidak tertulis itu adalah tentang norma.
“Jangan salahkan pegawainya karena ini juga kurang pengawasan dari kepala dinas terkait, atau karena mereka jenuh tidak ada yang dikerjakan, sebab tidak diberi tugas oleh kepala dinasnya,” pungkasnya.
Untuk kelanjutannya Media Radar Jatim akan menayakan langsung kepada Bupati Gresik terkait peraturan yang telah ditetapkan.
Rj/team