Desak Inspektorat Sidoarjo Lakukan Audit Forensik Kios Desa Tebel dari Awal Berdiri dan Tuntut Pembongkaran Tanpa Tebang Pilih

SIDOARJO || RADARJATIM.CO — Skandal dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta pelanggaran tata ruang lingkungan hidup di Desa Tebel Barat Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo kini menghadapi gelombang perlawanan yang semakin masif dan sistematis dari masyarakat Sidoarjo pelapor.

Setelah Kejaksaan Negeri Sidoarjo resmi menindaklanjuti berkas perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.TUG-3232/M.5.19/08/2026, warga bergerak cepat memperluas penetrasi hukum secara paralel. Tidak tanggung-tanggung, warga segera membawa dan melaporkan langsung kelanjutan kasus ini ke empat instansi kunci sekaligus, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sidoarjo, serta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Gerakan lintas sektoral ini dipicu oleh keluarnya dokumen autentik berupa Surat Tanggapan BBWS Brantas Nomor Hmo/B/Bbws10.1/2026/33. Dalam surat tersebut, otoritas tertinggi wilayah sungai menegaskan secara tertulis bahwa mereka belum pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) apa pun untuk pemanfaatan sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong. Fakta hukum materiil ini mengunci status 5 (lima) unit kios komersial permanen yang didirikan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel sebagai Bangunan Liar (Wild Building) Ilegal yang melanggar hukum negara.

Secara khusus, pelapor melayangkan desakan keras kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa secara intensif Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tebel. Warga menuntut dilakukannya forensic audit atau audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh rantai perputaran uang sewa kios.

Baca Juga :  Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Pemkab Madiun Sukses Gelar 'Anugerah Pajak Daerah 2026

Audit ini didesak harus ditarik mundur sejak awal mula lahan tersebut masih berupa hamparan tanah kosong puluhan tahun lalu—yang sudah dikomersialkan oleh pemdes terdahulu secara turun-temurun—hingga didirikannya 5 unit kios permanen pada era kepemimpinan saat ini. Petugas didesak segera berkoordinasi dengan lembaga perbankan untuk melakukan pencetakan rekening koran, baik rekening dinas Pemerintah Desa maupun rekening pribadi oknum Pemdes Tebel.

Langkah investigasi ini wajib dilakukan guna melacak ke mana larinya aliran dana sewa tunai sebesar Rp6.000.000,- per kios setiap tahunnya yang selama ini ditarik langsung dari para penyewa secara non-prosedural tanpa melalui pembukuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dugaan penyelewengan kian menguat karena pembangunan kios fisik permanen di atas kawasan lindung tersebut diindikasikan memakai alokasi anggaran APBD/Dana Desa, yang diklasifikasikan sebagai pengeluaran melawan hukum (unlawful expenditure) yang merugikan keuangan negara.

Nekatnya tindakan oknum Pemdes Tebel ini secara nyata telah menantang maklumat hukum yang dipasang langsung di lapangan. Berdasarkan papan larangan resmi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, kawasan tersebut merupakan zona steril yang dilarang keras untuk didirikan bangunan di saluran maupun sempadan irigasi.

Pelanggaran di atas sempadan sungai ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat fatal. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 68 hingga Pasal 74 serta Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015, pelaku pengrusakan ruang manfaat air dan pendiri bangunan komersial tanpa izin di area lindung diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun serta denda material maksimal hingga Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Miliar Rupiah).

Baca Juga :  Momentum Setahun Sekali, Forkopimcam Menganti Kompak Hadiri Halal Bihalal Idhul Fitri 1445H/2024M.

Aspirasi warga di lapangan kini menyuarakan satu tuntutan mutlak: Tindak tegas, bongkar bangunan, dan jangan ada tebang pilih! Masyarakat menuntut asas keadilan yang setara di mata hukum (equality before the law). Jika bangunan rakyat kecil atau pedagang kaki lima di pinggir jalan bisa digusur dengan cepat demi ketertiban tata ruang, maka bangunan beton ilegal milik desa yang dijadikan ladang pungutan liar oleh oknum pejabat harus diratakan dengan ketegasan yang sama.

Masyarakat menegaskan tidak boleh ada ruang kompromi maupun upaya mengulur-ulur waktu. Dengan bukti penyidikan awal yang sudah dipegang Kejaksaan Sidoarjo serta laporan yang akan bergulir di BPK Jatim, BBWS Brantas, DPMD, dan Inspektorat, warga menuntut Satpol PP Kabupaten Sidoarjo selaku penegak Perda untuk segera menurunkan alat berat dan membongkar sebagian bangunan kelima kios komersial ilegal yg mencaplok tanah sempadan sungai di Desa Tebel tersebut demi tegaknya wibawa hukum dan penyelamatan aset negara.

Berikut adalah revisi akhir narasi berita yang telah ditambahkan bagian penutup berisi pernyataan tegas dan kritis dari pihak Pelapor.

Pernyataan ini menyoroti perbandingan kasus penertiban warung kopi (warkop) di kawasan frontage road Sidoarjo oleh Satpol PP baru-baru ini, sebagai bentuk desakan moral agar aparat desa memberikan contoh yang baik.

Baca Juga :  PEMDES Kumalasa Gelar Pasar Minyak Goreng Murah Untuk Warga Tidak Mampu

Di akhir keterangannya, pihak Pelapor menyampaikan pesan menohok bagi jalannya roda pemerintahan dan penegakan hukum di Sidoarjo. Sebagai pejabat publik, Kepala Desa beserta perangkatnya seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepatuhan hukum dan teladan yang baik kepada masyarakat luas, bukan justru sebaliknya.

“Baru-baru ini kita semua melihat bagaimana sigapnya Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan aturan dengan memberikan surat peringatan tegas hingga penertiban terhadap warung-warung kopi (warkop) milik rakyat kecil yang berada di sepanjang jalur frontage road waru sampai tebel. Rakyat kecil dipaksa patuh dan langsung ditindak demi estetika serta tata ruang kota,” tegas Pelapor dengan nada masygul.

Pelapor menilai ada ironi yang sangat besar dan mencederai rasa keadilan jika kasus di Desa Tebel ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata. “Lha ini, alih-alih menjadi contoh yang baik, malah oknum Pemerintah Desa Tebel sendiri yang secara sadar menyalahgunakan wewenang jabatan mereka. Mereka dengan berani mendirikan bangunan permanen di atas tanah sempadan sungai yang jelas-jelas dilindungi undang-undang, lalu menarik keuntungan dengan cara disewakan secara ilegal demi kepentingan sepihak. Jika warkop warga kecil bisa ditindak cepat, maka bangunan liar hasil kongkalikong oknum pemdes ini harus segera dibongkar total. Negara tidak boleh,

 

(Tim/red).