Kajati Jatim Mia Amiati (Foto : Dok Radarjatim/Nawan)
Radarjatim | Surabaya – Kajati Jatim mengklaim bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal.
Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyebut tidak menutup kemungkinan potensi penambahan tersangka baru itu karena Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap orang yang memberi suap.
“Pasti terungkap penyuapnya,Tim Pidsus akan memeriksa pemberi suap,” jelasnya,Kamis (24/10/2024).
Pihak Kejati Jatim akan berperan memberikan fasilitas penyidikan termasuk pemeriksaan terhadap pihak yang akan diperiksa oleh Tim Pidsus Kejagung.
“Yang jelas itu bukan kewenangan dan kapasitas kami,,Tim penyidik Pidsus Kejagung RI yang bekerja,” ungkapnya.
Kajati Jatim itu menambahkan bahwa pengungkapan kasus suap hakim ini merupakan bukti lembaga kejaksaan berkomitmen menegakkan keadilan dan memberantas mafia peradilan.
“Ini menujukkan bahwa Kejaksaan punya komitmen untuk bisa menegakkan hukum,dan mafia peradilan bisa kita berantas,”pungkasnya.
Pewarta : Nawan
Kord Liputan Nasional