Ketua LBH Rumah Hukum Kembali Datangi Kejari, Pertanyakan Kelanjutan Kasus Tunjangan DPRD Nganjuk

Nganjuk ||Radarjatim.co ~ Aktivis antikorupsi sekaligus Ketua LBH Rumah Hukum Aspirasi Publik, Sumadi, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk untuk mengkonfirmasi tindak lanjut atas laporan dugaan Korupsi tunjangan rumah untuk pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Nganjuk periode 2019–2026.

Menurut Sumadi, laporan yang ia layangkan saat ini masih dalam tahap penelaahan. Hal itu diungkap Sumadi sembarai menirukan apa yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Nganjuk.

” Menurut keterangan Kasi Intel, laporan yang kami layangkan masi ditelaah oleh Kasi Intel serta bawahaan”. Terang Sumadi di halaman Kejaksaan Negeri Nganjuk,Senin,28/09/2026.

Baca Juga :  Proyek Siluman Jembatan Desa Kalisumber Tambakrejo Diduga Sarat Penyimpangan, Inspektorat Mesti Audit

Perlu diketahui, Laporan yang dilayangkan Sumadi tersebut berkaitan dengan pengalokasian Besaran Tunjangan dan Indikasi Selisih Keputusan Bupati Nganjuk Tahun 2026. Dimana pada saat itu ditetapkan tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD sebesar Rp26.911.000/bulan, Wakil Ketua Rp18.910.000/bulan, dan Anggota Rp12.758.000/bulan. Angka tersebut merujuk pada Perbup No.28 Tahun 2017 serta penilaian KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sejak September 2022.

Pihaknya mencatat, indikasi awal selisih mencapai Rp48,64 miliar, namun angka ini bukan dinyatakan sebagai kerugian daerah. Itu baru hasil perhitungan pendugaan sementara dengan metode acuan. Angka pasti harus diperiksa ulang berdasarkan dokumen asli, daftar penerima, masa jabatan, dan bukti pembayaran yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Unit I Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar

Sumadi meminta Kejaksaan menguji secara menyeluruh, antara lain, apakah penilaian harga rumah tahun 2022 masih relevan dipakai sampai sekarang. Serta, apakah standar, lokasi, serta fasilitas rumah pembanding sudah sebanding dengan ketentuan rumah negara.

Selain itu, aparat juga diminta menguji apakah ada anggota yang menerima tunjangan sekaligus fasilitas rumah negara dan apakah dasar hukum, prosedur penetapan, dan pengawasan sudah berjalan benar. Dan yang terpenting adalah apakah ada kesengajaan atau niat buruk (mens rea) dari pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Masuk Ranah Tipidsus, Kejari Madiun Cek Kelengkapan Berkas Laporan Tunjangan Perumahan DPRD Rp11 Miliar

Ia berharap, laporan yang dilayangkan tersebut agar segera mendapat tindak lanjut lebih mendalam.

“Harapan kami, laporan ini harus segera berjalan,agar jika ada ditemukan kebocoran serta selisih anggaran agar segera bisa kembali kepada Negara”. Tutupnya.

(Edi/Kabiro)