SAMPANG || radarjatim.co – Sebelum dua kali 24 jam satu orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) di Dusun Benbeben Desa Astapah inisial (Mf : 21) warga desa Meteng kecamatan Omben Kabupaten Sampang, berhahasi di amankan oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bersama Polsek Omben Jumat 06/01/2023
Kapolsek Omben (Iptu Andrik Soejarwanto.’SH) melalui anggota tim unit reskrim Polsek setempat (Bripka Khoirul Anam.’ SH) saat ditemui diruang kerjanya Rabu (11/01/2023) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut,
“Iya mas benar’ itu berawal dari laporan korban (Abd halim) warga Desa Astapah ke-kami pada 04/01/2023 bahwa korban telah kehilangan 1 unit Sepeda motor metic jenis Vario 2019 warna putih dan 1 unit handphone bermark Oppo A 92 dirumahnya dini hari sekira jam 01:45 wib. maka kami pihak polsek Omben dengan meminta bantuan kepada Satreskrim Polres Sampang, segera bergegas melakukan upaya pencarian secara informasi manual dan via digital, “Ungkapnya
“Dan alhmdulillah pada hari jumat 06/01/2023, kami berhasil mengungkap kasus ini, dan satu orang pelaku inisial (Mf :21) telah berhasil kami amankan, dan satu pelaku yang lain masih berstatus DPO, “Tambahnya
“Untuk TKP penangkapan, pelaku kami amankan dirumahnya tepatnya di Dusun Malakah Desa Meteng kecamatan Omben Kabupaten Sampang, pada hari Jumat 06/01/2023. “Pungkasnya
Sementara terpisah” Kasatreskrim Polres Sampang (AKP Sukaca.’ SH) Saat dikonfirmasi oleh media ini melalui aplikasi pesan whatsap Rabu/11/01/2023 membenarkan adanya penangkapan satu orang pelaku curanmor di Desa Astapah tersebut,
“Iya benar mas, “Singkatnya
Sementara salah satu tokoh masyarakat di Desa Astapah (Mursidi) saat ditemui dikediamannya oleh media ini Rabu (11/01/2023) selain membenarkan penangkapan satu orang pelaku curanmor tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Omben,
“Iya benar mas selang dua hari dari kejadian pencurian motor (Ranmor) didesa kami, pihak Polres Sampang bersama Polsek Omben dengan cukup sigap dan cepat berhasil menangkap satu orang pelaku, “Tuturnya
“Saya merasa bangga dan mengapresiasi atas kinerja dari Polres Sampang dan Polsek omben dalam pengungkapan kasus ini, karena hanya butuh waktu kurang dari dua kali 24 jam saja, 1 orang pelaku dan dua barang bukti (speda motor dan handphone) telah berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Omben, “Pungkasnya
Hingga berita ini dimuat 1 orang pelaku (ML) masih berstatus DPO.
(Korwil Mdr & tim)






