RADARJATIM.CO ~ Ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara terbuka: apa yang sebenarnya terjadi ketika sebuah negara membiarkan pencalonan wakil presidennya berjalan tanpa bukti kelulusan pendidikan menengah yang sah, lalu menutupinya dengan surat keterangan yang diproses dalam hitungan jam? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Ia menyentuh fondasi paling dasar dari kontrak sosial antara negara dan rakyatnya.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang dimulai pada September 2026 menghadirkan kembali persoalan lama yang selama ini dikubur dalam narasi kemenangan elektoral: keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya—termasuk KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI—membuka kotak Pandora yang selama dua tahun lebih dijaga rapat oleh kekuasaan.
Fakta yang Terungkap:
Dalam persidangan, para pemohon mendalilkan bahwa surat keterangan Gibran tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29. Tidak ada bukti bahwa Gibran pernah menamatkan pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sebagai syarat minimal calon wakil presiden.
Yang lebih mencurigakan, surat keterangan penyetaraan SLTA untuk Gibran diselesaikan dalam waktu satu hari. Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh para pemohon, proses penyetaraan normalnya membutuhkan waktu paling cepat lima hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Para pemohon menggunakan istilah Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST)—yang ditutup dengan manipulasi—untuk menggambarkan dalil tuduhan mereka.
Persoalan ini bukan hanya soal ada atau tidaknya bukti kelulusan. Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Cacat hukum, menurut mereka, adalah pelanggaran kejahatan pemilu yang berkonsekuensi pada sanksi diskualifikasi.
Pembelaan yang Menggantung:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon membangun pembelaannya di atas dua pilar. Pertama, KPU menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA sesuai Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023 telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
Kedua, KPU berargumen bahwa persoalan keabsahan syarat pendidikan bukan merupakan kewenangan MK. Menurut kuasa hukum KPU, objek yang dipersoalkan masuk dalam kategori sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu, bukan melalui PHPU di MK. KPU juga menyoroti tidak adanya pengaduan dari masyarakat termasuk para pemohon sejak masa pencalonan hingga penetapan Gibran.
Namun, pembelaan ini menyisakan pertanyaan yang mengganggu. Jika surat keterangan penyetaraan memang sah, mengapa prosesnya luar biasa cepat? Jika tidak ada pengaduan sebelumnya, apakah itu berarti cacatnya tidak ada, atau justru menunjukkan betapa efektifnya manipulasi itu bekerja? Dan yang paling fundamental: apakah keabsahan syarat pencalonan bisa direduksi menjadi sekadar persoalan “sengketa proses” yang harus diselesaikan di Bawaslu, ketika yang dipertaruhkan adalah legitimasi konstitusional seorang wakil presiden?
Kewenangan MK yang Dipertanyakan:
Perdebatan tentang kewenangan MK menyentuh inti persoalan yang lebih dalam. KPU berargumen bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Pemilu, kewenangan MK terbatas pada perselisihan hasil pemilu. Sementara para pemohon menyadari permohonan mereka diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, namun meminta MK mengesampingkan persoalan tenggang waktu dengan alasan keadilan substantif.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak meminta keistimewaan kepada MK. Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Di sinilah letak dilemanya. Jika MK menolak memeriksa pokok perkara dengan alasan kewenangan, maka persoalan cacat administrasi yang bersifat konstitusional akan dibiarkan tanpa penyelesaian yudisial. Sebaliknya, jika MK memeriksa, ia berisiko dituduh melampaui batas kewenangannya. Ini adalah situasi di mana norma hukum yang kaku berhadapan dengan tuntutan keadilan substantif yang tak bisa diabaikan.
Politik Kebohongan yang Terlembagakan:
Kasus ini bukan peristiwa tunggal. Ia adalah gejala dari penyakit yang lebih besar, politik kebohongan dan kecurangan yang telah terlembagakan dalam praktik bernegara. Ketika sebuah sistem membiarkan pencalonan pemimpin tertinggi berjalan tanpa bukti kualifikasi dasar yang sah, ketika proses verifikasi direduksi menjadi formalitas, dan ketika manipulasi administratif dinormalisasi sebagai “sengketa proses,” maka yang sedang dibangun bukan sekadar pemerintahan yang cacat secara prosedural, melainkan sebuah negara yang berdiri di atas fondasi kebohongan.
Pengamat politik Rocky Gerung pernah menyatakan bahwa Indonesia “hidup dengan pembohongan, hidup dengan kepalsuan, hidup dengan palsu memalsukan, hidup dengan berbohong”. Pernyataan ini, betapapun kerasnya terdengar, menemukan pijakan empirisnya dalam kasus seperti ini. Ketika peringkat Indonesia sebagai negara paling tidak jujur dalam hal akademik menjadi sorotan, persoalan ijazah pejabat publik bukan lagi masalah personal, melainkan cermin dari krisis integritas yang lebih luas.
Mengapa Ini Penting bagi Rakyat:
Bagi rakyat, pertaruhan dalam kasus ini bukan sekadar apakah Gibran memenuhi syarat secara administratif. Pertaruhannya adalah apakah hukum berlaku sama bagi semua orang. Jika seorang wakil presiden bisa duduk di kursi kekuasaan sebagai Wapres dengan cara curang dan pelanggaran konstitusi tanpa bukti kualifikasi yang sah, sementara rakyat biasa dituntut memenuhi setiap persyaratan administratif dengan ketat, maka yang sedang runtuh adalah asas kesetaraan di hadapan hukum.
Lebih dari itu, kasus ini menguji apakah lembaga-lembaga negara KPU, Bawaslu, dan MK masih mampu menjalankan fungsi checks and balances, atau telah menjadi bagian dari mesin kekuasaan yang justru memproduksi kebohongan. Ketika Bawaslu mengungkapkan bahwa ia tidak dapat mengakses dokumen pencalonan Gibran meskipun telah mendapatkan pengaktifan akun, persoalan ini bukan lagi soal teknis, melainkan soal transparansi yang sengaja dibatasi.
Bernegara dengan kebohongan bukanlah pilihan yang bisa dibenarkan dengan alasan stabilitas politik atau kemenangan elektoral. Kebohongan yang dibiarkan tumbuh subur dalam sistem pemerintahan akan melahirkan generasi pemimpin yang menganggap kejujuran sebagai kemewahan yang tidak perlu. Ia akan melahirkan rakyat yang sinis terhadap hukum, karena melihat hukum ditegakkan secara selektif.
Sidang PHPU di MK ini adalah ujian. Bukan hanya bagi Gibran, bukan hanya bagi KPU, tetapi bagi seluruh sistem ketatanegaraan Indonesia. Apakah negara ini masih memiliki keberanian untuk mengatakan kebenaran, ataukah ia telah terlalu nyaman hidup dalam kepalsuan yang dibungkus dengan bahasa hukum yang rumit?
Jawabannya tidak terletak pada putusan MK semata. Ia terletak pada apakah kita, sebagai rakyat, masih memiliki keberanian untuk menuntut kebenaran—bahkan ketika kebenaran itu tidak nyaman.
Oleh:
Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
– Pemerhati Kebijakan Publik
– Ketua LSM PiAR






