Tertangkapnya Dua Sindikat Sabu Oleh Polsek Sawahan

Surabaya,Radar Jatim. co~Dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap polisi unit reskrim Polsek Sawahan, dan Polrestabes Surabaya, pada Selasa (2/2/2021) Sekitar pukul 20:00 Wib.

Dua tersangka itu diketahui bernama Nyoman Budiarta (42), warga asal Simo Gunung Kramat Timur GG 3 No.04. Dia kost di Sigumat Timur 2 no. 3 , dan Andik Kusnadi,(37), Putat Jaya timur 2B no.21, Keduanya warga Surabaya.

Menurut Kanit Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, “penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang curiga dengan gerak geriknya”

Foto: barang bukti sabu-sabu 

“Kami menerima laporan dari masyarakat jika di rumah kos yang ditinggali tersangka sering dijadikan sebagai tempat transaksi peredaran Narkotika oleh dua orang itu,” kata Ristitanto kepada Awak Media, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga :  Polres Gresik Amankan Lima Tersangka Beserta Barang Bukti Perjudian Sabung Ayam

Kanit Reskrim Iptu Ristitanto bersama tim melakukan penangkapan di Kamar kos Simo Gunung Kramat Timur GG.2 no.3 Surabaya. Pada selasa malam.

Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa
6 plastik berisikan Cristal putih (di duga Shabu), 2 buah plastik kosong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, 1 botol pulpy, 4 buah Hp dan 1 buah pipet kaca.

Baca Juga :  Janggal, Pembangunan Lapangan Futsal DD-2023 di Desa Madulang Diduga Sarat Mark-up

Kedua tersangka diamankan reskrim polsek Sawahan, Atas Kepemilikan sabu tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 11 ayat 2 subsider Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(En)