Sumenep- [ radarjatim.co~Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada Nito terdakwa kasus pembunuhan terhadap warga talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga ada main mata dengan petugas Rutan kelas IIb Sumenep.
Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, dirinya menyampaikan kamaren sudah konfirmasi kepada rutan terkait rencana Nito yang mau ambil CMK karena ada kepentingan penguburan anaknya yang meninggal.
“Sudal deal dengan rutan tidak ada pengeluaran dikarenakan situasi dan kondisi dibawah yang ada, namun faktanya tadi pagi saya dapat informasi bahwa nito di ijinkan untuk ambil CMK, ” Jelas Supyadi. Minggu (07-02-2021)
Foto: Kantor Rutan Sumenep
Padahal kata Supyadi,surat ijin tersebut belum lengkap, itu dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya ijin yang dari Polres Sumenep dan masih dalam tahap pengkajian dan diputuskan bahwa polres Sumenep tidak mengeluarkan ijin tersebut.
“Setelah polres mengkaji, polres tidak mengabulkan tapi kenapa rutan bersiap-siap dengan mobilnya akan membawa tersangka ke kampung halamannya, ” Tanya Supyadi terheran-heran.
Supyadi menilai ini diduga ada permainan antara tersangka dengan pihak rutan sumenep karena rutan hanya membawa surat tugas tanpa dilengkapi ijin dari polres Sumenep.
“Saya duga ini ada permainan, karena dari polres sendiri kajiannya belum selesai, kok rutan sudah mengeluarkan surat tugas dan faktanya polres sendiri tidak mengabulkan ijin tersebut, ” Pungkasnya
Sementara itu Kepala Rutan kelas IIb Sumenep mengatakan ada beberapa hal yang menjadi hak narapidana antara lain, pertama dia menikahkan anak perempuannya, kedua membagi waris dan ketiga ada keluarga batih yang meninggal.
“Saya berani ambil sikap secara legal standing karena mrmang ada hak narapidana seperti itu, ” Jelas Viverdi Anggoro
Ditanya terkait persoalan nito, viverdi menawarkan opsi lain dengan cara virtual dengan pihak keluarga tersangka.
“Sementara ini kami gagalkan dulu, kami akan tawarkan secara virtual kepada pihak keluarga, ” Pungkasnya
Perlu diketahui Nito adalah terpidana kasus penembakan yang berujung kematian korban Ibnu hajar warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, Sumenep, dan tersangka divonis hukuman 15 tahun penjara. (Bam/igs/ Tim )