Kades Sawahmulya Salah Gunakan Wewenang Diduga Dendam Pribadi

RADARJATIM.co , Bawean  – Bersamaan dengan moment puasa di awal bulan Ramadhan terbitlah Surat Teguran dari Kepala Desa Sawahmulya Kecamatan Sangkapura Bawean , Raden Mohammad Nur kepada Syaiful Anam selaku pemilik warkop Sabe Celleng karena dianggap meresahkan dan mengganggu warga Sawahmulya.

Syaiful Anam selaku pemilik warkop sangat heran dengan surat teguran dari desa karena warkopnya menyediakan fasilitas karaoke sehingga dianggap mengganggu ketentraman warga.

“Warkop saya ini berada di tengah sawah kanan kiri hanya hamparan padi ,,yang seharusnya terganggu tikus sawah bukan tikus berdasi “keluhnya kepada awak media.Kamis(22/04/2021)

Baca Juga :  Gugatan Tidak Diterima, Perumahan Villa Grand Sekar Asri Malang Aman dari Masalah Hukum

Ketika di wawancarai oleh awak media, Syaiful Anam selaku pemilik warkop menyatakan bahwa warkopnya buka habis Shalat Tarawih dan tutup jam 12 malam, “Selama moment puasa di bulan Ramadhan, saya buka selama 3 sampai 4 jam saja, kalau pagi sampai sore gak buka sebab saya juga menghormati bulan suci Ramadhan”, ungkap Anam kepada awak media

Anam menambahkan kalau warkopnya berdiri dilahan sawah milik orang tuanya , “lalu masalahnya dimana, ” terangnya

Anam sangat heran selama bertahun-tahun baru kali ini ada seorang Kepala Desa memberikan Surat Teguran untuk warkop miliknya, diduga karena Anam dekat dengan aktifis anti korupsi Bawean.

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan dan Pelecehan Seksual oleh Oknum Pengasuh Yayasan Ponpes pada Santrinya, Ini Tanggapan Kepala Kemenag Kabupaten Gresik, H. Moh. Ersat

” Kalau fasilitas Karaoke yang dipermasalahkan seharusnya warkop lain yang menyediakan fasilitas yang sama juga diberi surat peringatan , kenapa cuma warkop saya, padahal warkop lain berada ditengah pemukiman warga ,tentunya lebih mengganggu ” Tegasnya

Mendengar adanya keluhan dari masyarakat, indra Ketua DPW LSM Anti korupsi yang selalu mengawasi kebijakan pemerintah mengaku ikut merasa prihatin akan keadaan serta kondisi warga desa saat ini.

Baca Juga :  Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi DBHCHT, Ayo Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean

“Seharusnya seorang Pejabat Publik atau seorang Kepala Desa jangan langsung serta merta melarang warga untuk melakukan usaha, seharusnya ada alasan yang jelas dan paling tidak harus ada sosialisasi terkait pelarangan tersebut dan aturan tidak boleh tebang pilih”, ujar Indra

Hingga berita ini dimuat, Raden Mohammad Nur selaku Kepala Desa Sawahmulyo dari Kecamatan Sangkapura Bawean tidak menjawab atau tidak merespon, ketika awak media mencoba untuk konfirmasi via telepon berkali-kali. (Tim Bawean).