Seusai Jalani Rapit Tes Covid 19, Eks Camat Kras Ditahan Polres Kediri

Foto: AKP Gilang Akbar Kasat Reskrim Polres Kediri

 

KEDIRI [RADARJATIM. CO– Setelah menjalani tes rapit covid-19 dan dinyatakan sehat, mantan Camat Kras Kediri berinisial SH ditahan Polisi karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proses pengisian perangkat desa

AKP Gilang Akbar Kasat Reskrim Polres Kediri mengatakan, oknum Camat berinisial SH dilakukan penahanan sejak hari kamis (17/9/2020) kemarin setelah ia menjalani rapit tes Covid 19

Baca Juga :  12 Tahun Warga Menunggu Janji Manis, Kades Mojoduwur Tak Tersentuh Hukum

“Dia kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan yang menyatakan bahwa benar telah terjadi dugaan adanya tindak pidana penipuan,” Ucap AKP Gilang Akbar, Rabu (23/9/2020)

Menurut AKP Gilang, kejadian ini pada tahun 2016 lalu, saat seluruh Kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo Kecamatan terkait ada lima desa yang akan melakukan mengisi perangkat desa yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh

Baca Juga :  Kejari Gresik Resmi Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM Eks Kepala Diskoperindag Malahatul Fardha

Dia (SH-red) menyampaikan kepada Kades bahwa di Kabupaten Kediri akan membuka lowongan pengisian perangkat desa untuk perangkat desa yang kosong dengan meminta agar para Kades mempersiapkan jika punya calon yang akan diajukan supaya dikondisikan.

Baca Juga :  Mabes TNI Bantah Tudingan Oknum Kolonel Jadi Beking Pengusaha Surabaya Ivan Sugianto

“Tersangka SH meminta uang kepada Kades secara bertahap hingga pada akhirnya ada Kades yang mengalami kerugian material Rp 125 juta,” Jelas AKP Gilang. (q cox, Iwan)