Reskrim Polsek Gayungan Gerak Cepat Tangkap 2 Budak Narkoba

Surabaya, Radar Jatim Co,~Sat Narkoba Polsek gayungan lagi-lagi menunjukkan dedikasinya. mengungkap Peredaran narkoba di wilayah hukumnya. membekuk 2 tersangka pengguna narkotika berjenis sabu Andika Candra (21) pria asal Jl. Putra Bangsa Rungkut Surabaya dan Aji Nugroho (19) Jl. Telutur Ponorogo yang bertempat tinggal kost di Tambaksumur Gang Moncol Sidoarjo.

Berawal dari pengembangan penangkapan sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hendjen Oktianto, SH. mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. tersangka Achmad Aji prasetiyo diringkus di bekas pujasera Jln Ir Soekarno No. 485 Rungkut, Surabaya.

Dari pengembangan tersangka Achmad Aji Prasetiyo Setelah itu petugas bergerak Cepat berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka Aji Nugroho sekitar jam 00.15 wib di kamar kost Jln Tambaksumur gang Moncol Sidoarjo.Kamis (18/2021), .

Baca Juga :  Menko Polhukam Sebut Kepala Daerah yang Dibiayai Cukong Akan Melahirkan Korupsi Kebijakan

Pelaku tak berkutik setelah Polisi menemukan tas kecil warna merah, dan didalamnya terdapat bungkus bekas rokok sampoerna ada 5 poket sejenis sabu dengan berat timbang masing – masing 0,25gr + 0,25 : +0,16 : +0,26 : +,0,20 Gram bruto beserta plastik pembungkusnya .

“Alhasil anggota bisa menangkap dua pemuda serta dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mereka ditemukan sejenis sabu dikamar kost Jl. Tambaksumur, “jelasnya.

Waktu di introgasi oleh anggota mengaku bahwa barang narkoba jenis sabu itu miliknya, yang didapat dari Achmad Aji Prasetiyo, beli dengan seharga Rp. 700.000,untuk dikonsumsi bersama sama.

Baca Juga :  Koarmada II Terima Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju WBK dari KEMENPAN RB Tahun 2021

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.” pungkasnya. (Ari)