Kabar Baik! Tersangka UU ITE Tidak Ditahan Usai Minta Maaf

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto istimewa)

Jakarta [radarjatim.co~Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kapolri membuat pedoman terkait UU ITE. Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati

Baca Juga :  RSUD Sidoarjo Akan Menjadi Rumah Sakit Kabupaten Kelas A Satu-satunya di Indonesia

Surat Edaran (SE) itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. SE ditandatangani pada Jumat, 19 Februari 2021.

Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga :  Peresmian Posko PDIP Sahabat Ganjar Bertema Gotong Royong di Jalan Sono Rejo 1 Surabaya

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” bunyi surat itu.

“Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” lanjut surat edaran itu.

Baca Juga :  FBK Gelar Audiensi KPU Kota Surabaya, Kepastian Hukum Kotak Kosong Dipertanyakan

Lantas, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jika tersangka sudah meminta maaf, tersangka tidak akan ditahan.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali,” jelas edaran tersebut
(Red)