STOP PERS ATAS NAMA: MOCH ARIFIN (KAPERWIL JATIM) 

Gresik || RADARJATIM.CO ~ Diberitahukan kepada khalayak ramai (publik) di Seluruh Instansi Pemerintah (kecamatan/kelurahan Desa) , Dinas, Lembaga/Sekolah, Badan Usaha: BUMN/BUMD/BULD, Swasta (Perusahaan) , institusi TNI/Polri.

Bahwa sebagai Wartawan, Reporter, Kabiro, Tim investigasi, Koorlip dan Kaperwil Jatim media RADARJATIM.CO dalam menjalankan tugas liputannya selalu dibekali kartu pers, surat tugas serta namanya tercantum di dalam Box Redaksi.

Terhitung diterbitkannya pengumuman ini, Bahwa nama tersebut di bawah ini:

Nama    : MOCH ARIFIN

Jabatan : KAPERWIL JATIM           (Wartawan) Liputan wilayah Se Jawa Timur

Nama tersebut di atas adalah bukan lagi tercatat sebagai wartawan dan Kaperwil Jatim dari Media RADARJATIM.CO karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan aturan dari PT. Radar Jatm Jaya sebagai pengelola website: www.radarjatim.co

Baca Juga :  Wartawan Diusir Oknum RT yang Angkuh Saat Meliput Konflik Pemasangan PDAM, Wakil Ketua PJI Murka, Ini Pernyataannya

Segala tindak tanduk, langkah dan tindakan yang bersangkutan adalah tanggung jawab pribadinya masing-masing dan bukan tanggung jawab Redaksi radrjatim.co. karena telah diterbitkan  “STOP PERS”, Kartu Pers dan surat kuasa/tugasnya dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kepada siapapun (para pihak) yang merasa dirugikan dengan segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan wartawan media www.radarjatim.co, agar supaya melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  SELAMAT TAHUN BARU 2026: KALENDER RADARJAIM.CO

Apabila nama-nama tersebut masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan media radarjatim.co dalam menjalankan liputannya, dimohon agar memberitahukannya kepada Pemimpin Redaksi ke Telp Nomor: 081331889934

Demikan pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian Bapak/ibu/Sdr/i, Kami ucapkan terimakasih.

Gresik, 3 September 2026

TTD

Pemimpin Redaksi

(Drs, Sahar Sulur)