Gresik || RADARJATIM.CO ~ Diberitahukan kepada khalayak ramai (publik) di Seluruh Instansi Pemerintah (kecamatan/kelurahan Desa) , Dinas, Lembaga/Sekolah, Badan Usaha: BUMN/BUMD/BULD, Swasta (Perusahaan) , institusi TNI/Polri.
Bahwa sebagai Wartawan, Reporter, Kabiro, Tim investigasi, Koorlip dan Kaperwil Jatim media RADARJATIM.CO dalam menjalankan tugas liputannya selalu dibekali kartu pers, surat tugas serta namanya tercantum di dalam Box Redaksi.
Terhitung diterbitkannya pengumuman ini, Bahwa nama tersebut di bawah ini:
Nama : MOCH ARIFIN
Jabatan : KAPERWIL JATIM (Wartawan) Liputan wilayah Se Jawa Timur
Nama tersebut di atas adalah bukan lagi tercatat sebagai wartawan dan Kaperwil Jatim dari Media RADARJATIM.CO karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan aturan dari PT. Radar Jatm Jaya sebagai pengelola website: www.radarjatim.co
Segala tindak tanduk, langkah dan tindakan yang bersangkutan adalah tanggung jawab pribadinya masing-masing dan bukan tanggung jawab Redaksi radrjatim.co. karena telah diterbitkan “STOP PERS”, Kartu Pers dan surat kuasa/tugasnya dinyatakan telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kepada siapapun (para pihak) yang merasa dirugikan dengan segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan mengatasnamakan wartawan media www.radarjatim.co, agar supaya melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Apabila nama-nama tersebut masih menggunakan atribut dan mengatasnamakan media radarjatim.co dalam menjalankan liputannya, dimohon agar memberitahukannya kepada Pemimpin Redaksi ke Telp Nomor: 081331889934
Demikan pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian Bapak/ibu/Sdr/i, Kami ucapkan terimakasih.
Gresik, 3 September 2026
TTD
Pemimpin Redaksi
(Drs, Sahar Sulur)






