SURABAYA [radarjatim.co~Dalam rangka Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan INPRES 6 Tahun 2020, dan PERWALI 67 Surabaya Tahun 2020. Melaksanakan operasi Yustisi Masker Protokol Covid-19 didepan pasar kembang Kelurahan Wonorejo TegalSari. Jumat(26/2/2021)
Polsek Tegalsari bersama Tiga Pilar Kecamatan Tegalsari melakukan Operasi yustisi masker dan diikuti kurang lebih 11 (sebelas) orang personil yang dipimpin langsung Kanit Lantas Polsek Tegalsari IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH.
Giat tersebut diikuti seluruh personil Tegal Sari diantaranya
Wakapolsek Tegalsari AKP Sugeng, Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., Anggota Piket Fungsi Polsek Tegalsari 3 personil, Anggota Satpol PP Kecamatan Tegalsari 4 personil, Koramil 4 personel.
Dalam giat operasi yustisi masker tersebut dilaksanakan secara stationer di depan Pasar Kupang Jl. Pasar Kembang Surabaya dan telah didapati warga pengendara yang melintas sehubungan dengan pelanggaran Protokol Covid-19.
“Ditemukan pelangar tidak memakai masker dan selanjutnya dilakukan penindakan oleh Satpol-PP Kecamatan Tegalsari sebanyak 2 tilang dan 2 KTP, ” sebut IPTU Sigit Ekan Sahudi, SH., mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Ardya Satria Bhawana, SH., SlK.
Sekitar pukul 09:35 Wib giat operasi yustisi pemakaian masker dan Protokol Kesehatan Covid-19 telah selesai dilaksanakan dan secara keseluruhan giat berjalan dengan keadaan aman, lancar dan terkendali kondusif. (En).