‎Puluhan Tahun Menanti Keadilan, Ahli Waris Muslimah Desak Pemkab Gresik Realisasikan Putusan Inkracht Sengketa Lahan SDN 207

‎Gresik || Radarjatim.co – Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade kembali mencuat ke permukaan. Ahli waris almarhumah Muslimah mendatangi Kantor Desa Sidorahajo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, guna menagih pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekitar 32 tahun silam, namun hingga kini dinilai belum sepenuhnya direalisasikan.

‎Lahan milik keluarga almarhumah Muslimah yang selama kurang lebih 40 tahun dimanfaatkan sebagai lokasi berdirinya SD Negeri 207 Sidorahajo menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Meski tanah tersebut telah lama digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat, ahli waris menyatakan hak mereka atas ganti kerugian sebagaimana diamanatkan dalam putusan pengadilan hingga kini belum juga terpenuhi.

‎Didampingi kuasa hukumnya, ahli waris mendatangi Pemerintah Desa Sidorahajo untuk meminta kepastian terkait tindak lanjut pelaksanaan amar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

‎Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Sidorahajo, Suwoto, menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan sejumlah instansi terkait tetap berpedoman pada amar putusan pengadilan yang mengamanatkan pemberian tanah pengganti.

‎”Hasil rapat koordinasi tersebut tetapi berpedoman pada amar putusan pengadilan. Tanah pengganti tidak bisa diuangkan, tetapi harus dicarikan tanah pengganti sebagaimana yang diperintahkan dalam putusan. Selain itu, tanah waduk juga tidak dapat dijadikan sebagai tanah pengganti,” ujar Suwoto, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Disnaker Gresik Gelar Walk in Interview, Tekan Angka Pengangguran

‎‎Ia menegaskan Pemerintah Desa Sidorahajo tidak memiliki kewenangan untuk mengubah bentuk pelaksanaan amar putusan pengadilan. Karena itu, hasil pertemuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai bahan pembahasan lebih lanjut guna mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Namun demikian, penjelasan tersebut belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh ahli waris. Setelah menanti selama bertahun-tahun, mereka menilai penyelesaian perkara ini tidak dapat terus berlarut-larut, terlebih tanah milik keluarga mereka masih terus dimanfaatkan sebagai fasilitas umum.

‎Salah seorang ahli waris mengungkapkan, apabila penyediaan tanah pengganti terus menemui kendala, penyelesaian melalui kompensasi berupa uang dinilai lebih realistis dan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

‎”Kami sudah lelah menunggu. Kalau harus tetap menunggu tanah pengganti, prosesnya bisa semakin lama lagi. Kami berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah memikirkan hak-hak kami sebagai rakyat kecil agar persoalan ini segera selesai,” ujarnya.

‎Kuasa hukum ahli waris, Idham Kholik, S.H., M.Pd.I., menyatakan bahwa ketentuan hukum nasional sejatinya memberikan ruang bagi berbagai bentuk penyelesaian ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

‎Ia merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur bahwa ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, maupun bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.

Baca Juga :  Soal Bangunannya Disebut Bukan Cagar Budaya, Komisi D DPRD Surabaya Tetap akan Gelar Hearing

‎Menurutnya, ketentuan tersebut semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi seluruh pihak guna mencari solusi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan bagi ahli waris.

‎Undang-undang memberikan ruang mengenai bentuk ganti kerugian. Hal ini semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak agar penyelesaian perkara yang telah berlangsung puluhan tahun ini segera memberikan kepastian hukum bagi ahli waris,” kata Idham Kholik.

‎Ia juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya wajib dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

‎Pihak ahli waris turut mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur litigasi, berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan dengan Pemerintah Desa Sidorahajo. Namun karena tidak menemukan titik temu, perkara tersebut akhirnya diajukan ke pengadilan dan diputus melalui Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs.

‎”Mohon dicatat, sebelum gugatan kami ajukan, kami sudah berupaya meminta penyelesaian secara baik-baik. Setelah gugatan kami ajukan dan kami memenangkan Putusan Nomor 08/Pdt.G/1991/PN.Gs., hingga sekitar 15 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa maupun pemerintah daerah belum juga memberikan tanah pengganti sebagaimana yang telah diputuskan,” tegas pihak ahli waris.

Baca Juga :  Kepala BNNP Jatim Dan BNNK Surabaya Pimpin Deklarasi “WANI LAWAN NARKOBA” Di Tugu Pahlawan

‎Bagi ahli waris, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nilai ekonomis tanah yang disengketakan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang telah memperoleh perlindungan melalui putusan pengadilan.

‎Hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan mengenai usulan ahli waris agar tanah pengganti dapat dialihkan dalam bentuk kompensasi berupa uang. Pemerintah Desa Sidorahajo tetap berpegang pada amar putusan pengadilan yang mengamanatkan pemberian tanah pengganti, sembari menyatakan akan meneruskan hasil pertemuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperoleh tindak lanjut.

‎‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum atas hak ahli waris dan tanggung jawab negara dalam menjamin penyelesaian sengketa secara adil. Di sisi lain, keberlangsungan pelayanan pendidikan di SDN 207 Sidorahajo juga menjadi aspek penting yang perlu dijaga.

‎Publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Desa Sidorahajo untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta memastikan sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dapat segera menemukan titik akhir yang bermartabat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

‎Tim.