Misteri Diamnya Kabid Drainase PU-BMSDA Sidoarjo di Tengah Dugaan Korupsi Proyek Normalisasi

SIDOARJO || RADARJATIM.CO– Sikap diam yang ditunjukkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Farid, memicu kecurigaan publik. Di tengah mencuatnya dugaan proyek “normalisasi formalitas” di Desa Banjarkemantren yang hanya menggunakan serok ikan, pejabat berwenang tersebut justru memilih tidak merespon laporan masyarakat.

Alih-alih memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan APBD 2025, Kabid Drainase justru terkesan menutup diri. Pengaduan yang dilayangkan warga terkait Proyek Pemeliharaan Afvour Karangbong senilai *Rp 151.182.000,00* seolah dianggap angin lalu.

“Seharusnya Kabid Drainase berterima kasih karena masyarakat ikut mengawasi di lapangan. Jika ada pekerjaan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti penggunaan serok ikan manual untuk proyek ratusan juta, itu adalah masukan berharga. Namun, bungkamnya pihak dinas justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan Kabid Drainase?” ujar Imam Syafi’i, pelapor kasus tersebut.

Diamnya pihak dinas saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/12/2025) memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Proyek yang dikerjakan oleh *CV PRIMA TAMA* ini dinilai tidak masuk akal secara teknis jika tujuan utamanya adalah normalisasi sungai untuk mengembalikan debit air.

Baca Juga :  Bersama BPN Sampang, Pemdes Meteng Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL

Penggunaan tenaga manual tanpa alat berat (Excavator) untuk proyek bernilai ratusan juta rupiah dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tidak efektif. Tanpa adanya transparansi mengenai SOP pengerjaan, masyarakat kini mencurigai adanya “main mata” antara pihak dinas, kontraktor, dan konsultan pengawas *RJA KONSULTANS.*

Sikap bungkam pejabat publik ini juga dinilai bertentangan dengan semangat *UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.* Sebagai pemegang kebijakan teknis, Kabid Drainase memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai efektivitas penggunaan uang rakyat.

Baca Juga :  Tidak Ada Papan Nama Informasi, Pembangunan TPT  Drainase di Desa Petisbenem Dianggap Proyek Siluman

Masyarakat kini mendesak *Inspektorat Kabupaten Sidoarjo* tidak hanya memeriksa kontraktor, tetapi juga mengevaluasi kinerja internal Bidang Drainase Dinas PU-BMSDA. Jika laporan warga yang disertai bukti lapangan tidak segera ditindaklanjuti dengan audit investigatif, kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sidoarjo dipastikan akan merosot tajam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas PU-BMSDA Sidoarjo terkait kelanjutan proyek maupun sanksi bagi pelaksana yang diduga bekerja asal-asalan.

(RED)