Diduga Bodong dan Rugikan PAD, Puluhan Baliho di Jalan Provinsi Madiun Tabrak Aturan Perizinan

MADIUN||Radarjatim.co~ Puluhan baliho yang membentang di sepanjang jalan provinsi di wilayah Kabupaten Madiun diduga kuat tidak mengantongi izin resmi alias bodong. Keberadaan papan reklame liar tersebut tidak hanya merusak estetika tata ruang, tetapi juga disinyalir melanggar berbagai regulasi hukum serta berpotensi membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Guna memastikan kejelasan status legalitas tersebut, sejumlah awak media mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun untuk melakukan konfirmasi Senin 20 juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen jurnalisme dalam menyajikan informasi yang akurat dan berbasis fakta kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono S.Sos.,M.,Si., menyatakan bahwa perihal aduan yang masuk terkait baliho tersebut masih akan dicek ulang kembali dan hasilnya akan segera dikonfirmasikan kepada awak media.

Baca Juga :  Proyek Swakelola DAK 2 Milyar SMAN 1 Montong Tuban Sarat Kejanggalan dan Misteri

Beliau juga membenarkan bahwa di antara baliho yang terpasang, ada yang sudah memiliki izin lengkap, namun ada pula yang baru mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/PBH) saja. Meski begitu, dalam hal ketaatan pajak, pihak DPMPTSP menyebut bahwa vendor atau pemilik baliho tetap melakukan pembayaran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kadis DPMPTSP Anang Sulistijono S.Sos.,M.Si., juga menambahkan bahwa saat ini semua sistem perizinan berkontak dan terintegrasi langsung oleh kementerian pusat.

Meskipun terdapat klaim kepatuhan pajak ke daerah, sistem perizinan yang hanya bermodalkan NIB tanpa kelengkapan izin operasional daerah lainnya serta integrasi langsung ke pusat ini dinilai longgar. Secara logika, celah sinkronisasi antar-lembaga ini diduga kuat dapat menjadi celah terjadinya tindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Baca Juga :  Bulan Cinta Laut 2023, Menteri KKP Jalankan Program Presiden Jokowi

Berdasarkan kajian aturan yang berlaku, keberadaan baliho yang belum lengkap izinnya tersebut terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi krusial. Pelanggaran pertama menyangkut aspek kelayakan struktur, di mana setiap bangunan reklame wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa adanya dokumen ini, kekuatan konstruksi baliho tidak dapat dipertanggungjawabkan dan rawan roboh, sehingga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan melanggar ketentuan ruang manfaat jalan.

Selain masalah kelayakan fisik, baliho-baliho tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum karena penempatannya yang serampangan di sepanjang jalur hijau atau bahu jalan provinsi.

Baca Juga :  Genpatra Bersama Genpa Bumi Gelar Aksi Demo di KPUD dan Bawaslu Gresik, Menuntut Keadilan Pemilukada

Lebih jauh lagi, penayangan materi iklan tanpa dokumen resmi yang utuh ini memicu risiko kerugian finansial bagi daerah, mengingat setiap aktivitas periklanan ruang publik wajib menyetorkan pajak reklame yang menjadi salah satu penopang pembangunan Kabupaten Madiun.

Demi menjaga keberimbangan berita dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), awak media hingga saat ini masih terus berupaya menelusuri dan menghubungi pihak pemilik atau vendor dari baliho-baliho tersebut agar duduk perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan opini sepihak ditengah masyarakat,sambil menunggu hasil pengecekan dari DPM-PTSP Kabupaten Madiun.