Gresik || Radarjatim.co — Pengelolaan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, kembali menuai sorotan. Warga mendesak transparansi terkait LPJ periode 2023–2026, arus keuangan, bantuan pemerintah, serta legalitas kepengurusan.
Desakan tersebut mencuat saat sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Katimoho, Senin malam (31/8/2026). Mereka meminta seluruh dokumen pengelolaan dibuka melalui forum musyawarah, termasuk rincian pemasukan, pengeluaran, biaya operasional, saldo, surplus, hingga penggunaan bantuan pemerintah.
Sorotan semakin tajam setelah mantan sekretaris HIPPAM mengaku telah mengundurkan diri sekitar 2023 dan tidak bersedia kembali terlibat dalam penyusunan LPJ. Dalam forum warga, ia juga menyampaikan pernyataan mengenai dugaan pembagian keuntungan oleh pihak tertentu.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius, namun belum dapat dianggap sebagai fakta. Kebenarannya harus diuji melalui LPJ, pembukuan, rekening, bukti transaksi dan keterangan pihak terkait.
Di tengah desakan warga, Ketua HIPPAM menyatakan kesediaannya menyerahkan LPJ dan bahkan bersedia membuat surat pernyataan bahwa laporan tersebut akan disampaikan paling lambat tujuh hari kerja.
Tenggat tersebut kini menjadi ujian nyata. Sebab, persoalan yang dipertanyakan warga bukan sekadar keberadaan LPJ, melainkan apakah laporan tersebut mampu menjelaskan ke mana uang pelanggan dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Warga juga mempertanyakan dasar pengangkatan serta legalitas kepengurusan HIPPAM. Mereka meminta SK kepengurusan dibuka agar jelas siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan layanan air tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Katimoho saat dikonfirmasi menyatakan belum membaca dokumen atau laporan yang dipersoalkan. Sikap tersebut turut menjadi perhatian, meski tanggung jawab pemerintah desa tetap harus dilihat berdasarkan kewenangan, struktur kelembagaan dan bukti yang ada.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, meminta persoalan HIPPAM diselesaikan secara terbuka dan berbasis dokumen.
“Jangan hanya membuat janji. LPJ harus dibuka, diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diusut berdasarkan bukti. Hak masyarakat sebagai pengguna layanan tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah desa maupun instansi terkait melakukan pembinaan dan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan persoalan administrasi atau indikasi ketidaksesuaian pengelolaan keuangan.
Kini, tujuh hari kerja menjadi momentum pembuktian. Publik menunggu apakah LPJ benar-benar dibuka dan mampu menjawab seluruh pertanyaan warga mulai dari total penerimaan, penggunaan dana, bantuan pemerintah, biaya operasional hingga dugaan pembagian keuntungan.
Pada akhirnya, polemik HIPPAM Katimoho tidak cukup diselesaikan dengan bantahan maupun janji.
Warga meminta transparansi. Publik menunggu dokumen. Dan bukti akan menentukan apakah seluruh dugaan tersebut terbukti atau justru gugur.
(Rois)
tag:
- chance5y4 (1)






