Pasuruan||Radarjatim.co – Predikat Pasuruan sebagai Kota Santri dan kawasan wisata religi dengan ikon Payung Madinah di sekitar Masjid Jami’ Al-Anwar kembali diuji. Informasi mengenai maraknya dugaan praktik perjudian, salah satunya disebut terjadi di Dusun Kerawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, menjadi sorotan serius masyarakat.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, tetapi juga menyangkut keamanan, moral sosial, perlindungan generasi muda dan kredibilitas pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan mengenai perjudian. Pemerintah daerah juga berkewajiban menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sesuai regulasi daerah yang berlaku.
Dalam perspektif Islam, perjudian (maisir) jelas dilarang. QS. Al-Maidah ayat 90 memerintahkan umat Islam menjauhi perjudian karena termasuk perbuatan keji dan dapat menimbulkan permusuhan serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Munculnya informasi tersebut patut menjadi alarm bagi Pemerintah Daerah Pasuruan, Satpol PP dan Polres Pasuruan. Publik berhak mendapatkan kepastian, apakah dugaan tersebut benar, dan jika benar, mengapa aktivitas tersebut bisa muncul dan berkembang?
Kritik publik layak diarahkan pada efektivitas pengawasan. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan viral.
Jika terbukti, tindak tegas sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Predikat Kota Santri tidak boleh berhenti sebagai slogan dan simbol wisata religi. Marwah Pasuruan harus dibuktikan melalui ketegasan menjaga masyarakat dari praktik perjudian dan penyakit sosial lainnya.
Kini publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.(Red)






