Polsek Pabean Cantikan Jaring Para Pelanggar Protokol Kesehatan

Surabaya[Radarjatim.co-Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi terkait melakukan giat ops yustisi protokol kesehatan (Prokes) dan implementasi inpres No. 06 tahun 2020, Pergub No.53 tahun 2020, Perda trantibmum Jatim No. 02 tahun 2020, tentang pendisiplinan protokol kesehatan, Jumat (04/12/2020).

Dalam acara tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta bersama Kanit Intel AKP Sarasa, Ipda Octavianus Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Syaiful Bahri Kanit 1 Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, Satpol PP Provinsi, tim deteksi dini covid 19, Anggota Koramil Pabean Cantikan, tim Swab Dinkes Puskesmas Pabean Cantikan, Bima Kasatpol PP Pabean Cantikan, dan Anggota Polsek Pabean Cantikan.

Potensial Mengejutkan
Sasaran ops yustisi ini, bagi masyarakat yang mengendarai sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

“Apabila masyarakat yang terlihat tidak memakai masker akan ditindak berupa hukuman sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Kartu Tanda penduduk (KTP) akan ditilang.” kata Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Kadek Oka, di sela –sela kesibukanya

Baca Juga :  Capai Hampir 100% UHC, Kabupaten Gresik Diganjar Penghargaan Pemda Berstatus UHC

 

Lanjut AKP Kadek, tak hanya itu, masyarakat yang tidak memakai masker saat diluar, langsung di tes swab ditempat oleb petugas dinas kesehatan (Dinkes) dari puskesmas Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

“Dalam ops yustisi ini, ada 35 (tiga puluh lima) orang yang melanggar protokol kesehatan atau kedapatan tidak memakai masker.” imbuhnya.

Adapun rincian dari 35 (tiga puluh lima) orang tersebut, tidak memakai masker yakni, 21 (dua puluh satu) orang langsung di tes swab ditempat, 7 (tujuh) orang diberi sangsi berupa fisik Push Up, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), 7 (tujuh) orang ditilang.

Baca Juga :  KPU Surabaya Tetapkan ERI-ARMUJi Pemenang Pilkada Tahun 2024

Dalam ops yustisi ini, semua pelanggar yang tidak memakai masker ditindak tegas, dengan diberikan sangsi, biar membuat mereka efek jera. Karena covid 19 musuh bersama, sebab virus corona tidak terlihat dan sangat mematikan.

“Alhamdulillah, selama giat ops yustisi hari ini, berjalan dengan lancar dan kondusif.” pungkasnya(Red)