Percuma Lapor Polisi, Jual Beli Kendaraan Ilegal Dibiarkan, Ada Apa di Samsat Surabaya Utara

Surabaya || RADAR JATIM.CO ~ Pelayanan Samsat Surabaya Utara diduga sudah di luar kendali. Setelah berkas warga ditolak dengan alasan “SOP 2 kali surat kuasa”, kini pimpinan tertinggi Polda Jatim juga memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Tim Liputan Indonesia telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., terkait penolakan pengurusan perpanjangan 5 tahunan STNK milik Abdus Salam, Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 10.44 WIB.

Foto: Saudara Pemilik Kendaraan, Berkas diTolak Akhirnya Dibawa Pulang

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan sama sekali dari orang nomor 2 di Polda Jatim tersebut.

Hal yang sama juga terjadi saat konfirmasi dilayangkan ke Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. dan Kombes Teddy Chandra, yang saat ini juga menjabat Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri. Tidak ada jawaban.

Baca Juga :  Proyek P3-TGAI 2023 di Desa Temoran Diduga Tak Sesuai RAB, Berpotensi Rugikan Uang Negara Lebih dari 100Juta 

Kronologi Singkat. Berkas Lengkap, Petugas Cari Alasan.

Korban, Abdul Rokib, datang bersama saudara pemilik kendaraan ke Samsat Surabaya Utara. Tujuannya murni sosial, tanpa calo. Dokumen lengkap STNK, BPKB, Cek Fisik, Surat Kuasa bermaterai 28 Agustus 2026.

Setelah lolos Cek Fisik, berkas mentok di hadapan oknum petugas, penolakan dilakukan oleh petugas yang disebut bernama Bapak Tinus, Bapak Rio dan rekan-rekannya yang lain di area loket dengan berbeda keterangan.

4. Pimpinan Tutup Mata. Ketika media dan warga menuntut klarifikasi, Wakapolda dan Kabidhumas memilih diam. Diam artinya membiarkan. Membiarkan artinya melegitimasi perbuatan oknum.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Lapangan Futsal DD-2023 di Desa Madulang Diduga Sarat Korupsi Modus Mark-up

“Kami meminta kepada Wakapolda Jatim untuk turun tangan langsung. Tangani perkara ini sampai tuntas. Jangan biarkan petugas di bawah seenaknya menolak berkas yang sudah lengkap hanya gara-gara alasan ‘surat kuasa 2 kali masuk’ yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas perwakilan warga.

Polda Jatim tidak bisa terus berlindung di balik “sedang dikaji”. Ribuan warga Surabaya Utara butuh kepastian hukum hari ini juga.

Tuntutan Kami.

1. Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce segera memerintahkan Propam dan Ditlantas untuk mengaudit Samsat Surabaya Utara.

2. Copot dan periksa oknum yang menolak dan memaksa surat pernyataan.

Baca Juga :  Dandim Gresik Dampingi Kunjungan Kerja Tim Wasev TMMD ke-115 TA. 2022 Di Desa Kramat

3. Layani ulang berkas milik saudara Abdus Salam secara gratis sebagai bentuk permintaan maaf institusi.

4. Publikasikan SOP resmi di semua loket. Hentikan pembiaran.

Jika Komandan tidak turun gunung sekarang, jangan salahkan rakyat kalau kepercayaan kepada Polri semakin runtuh.

“Kalau berbicara masalah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya, dan harus disertai legalitas dari CV/PT. Terus bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak foto copy, itu dasar hukumnya dimana, sedangkan kuitansi itu harus dikeluarkan oleh pihak penjual dan diterima pihak pembeli. Apakah mungkin disitu ada dugaan kontribusi/kemitraan bersama,” Tegas M. Julian, SH.ST,. Pengamat kebijakan di Surabaya.

(Sumber: Beritawarga.net)