Kapuas | RADARJATIM.CO~Diduga Telah terjadi Tindak Pidana Ilegal Logging yg dilakukan Direktur sebuah Perusahaan HTI yg lokasinya berada di Dusun Mamput Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. Modus operandinya dengan cara tidak membayar apa yang menjadi hak negara yaitu tidak dibayarnya PSDH – DR ( Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi ) sehingga hal ini melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN.
Adanya’Dugaan illegal Logging itu mendapat sorotan dari masyarakat kabupaten Kapuas agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas untuk memeriksa para pihak terkait terutama oknum PT HTI biar agar diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(abh)






