Praperadilan Silmy Karim: Jika Rp.17,5 Miliar Bukan Uang Tunai OTT, Apa Dasar Penyitaan Aset Silmy

Foto: Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

RADARJATIM.CO ~ Praperadilan Silmy Karim akhirnya membuka ruang yang selama ini justru saya tunggu.

Bukan ruang untuk berteriak bahwa KPK salah.

Bukan pula ruang untuk menyatakan Silmy Karim pasti benar, tetapi ada ruang untuk menguji.

Permohonan Silmy Karim telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dan objek yang tercatat dalam SIPP sangat spesifik:

Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.

Di sinilah perkara menjadi menarik.

Sebab setelah menelusuri kembali kronologi operasi tangkap tangan Imigrasi, ada beberapa hal yang harus ditempatkan pada kotaknya masing-masing.

Silmy Tidak Tertangkap Tangan Menerima Uang

Perkara Imigrasi memang bermula dari operasi tangkap tangan.

Tetapi berdasarkan kronologi yang diberitakan kepada publik, Silmy Karim bukan seseorang yang ditemukan penyidik sedang menerima uang di sebuah lokasi transaksi.

Silmy datang ke Gedung Merah Putih KPK pada malam 3 Juni 2026 setelah sebelumnya KPK menyatakan sedang mencarinya.

Ini perbedaan yang sangat penting.

Perkara yang berasal dari OTT tidak berarti setiap orang yang kemudian menjadi tersangka adalah orang yang tertangkap tangan.

Maka jangan campurkan keduanya.

Jika Silmy kemudian menjadi tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, pertanyaannya adalah:

Apa bukti hasil pengembangan yang secara individual menghubungkan Silmy dengan tindak pidana yang disangkakan?

Rp. 17,5 Miliar Juga Bukan Rp17,5 Miliar Uang Tunai Tangkap Tangan

Hal kedua juga perlu diluruskan.

KPK memang pernah memperlihatkan barang bukti dan menyebut nilai sekitar Rp17,5 miliar.

Tetapi angka tersebut bukan berarti penyidik menemukan tumpukan uang tunai Rp17,5 miliar dalam momentum tangkap tangan.

Nilai tersebut merupakan gabungan berbagai barang dan aset yang diamankan: kendaraan, saldo rekening, kripto, logam mulia, valuta asing dan aset lainnya.

Maka kembali kita harus membedakan:

Barang yang ditemukan ketika operasi berlangsung dengan barang atau aset yang diperoleh melalui pengembangan penyidikan.

Baca Juga :  4 Tahun Tak Terungkap, Kasus Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Terkesan Mangkrak Di Meja Penyidik Tipidkor Polres Sampang

Keduanya dapat menjadi barang bukti.

Tetapi keduanya tidak boleh dipersepsikan sebagai satu peristiwa yang sama.

Di Sini Praperadilan Menjadi Penting

Sekarang Silmy tidak sedang meminta hakim praperadilan menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak bersalah dalam pokok perkara.

Berdasarkan klasifikasi resmi perkara di PN Jakarta Selatan, yang sedang dipersoalkan adalah legalitas upaya paksa penyitaan.

Maka pertanyaan hukumnya menjadi lebih tajam.

Apa dasar penyitaan terhadap masing-masing aset Silmy?

Kapan aset itu diperoleh?

Dari mana sumber dananya?

Apa hubungan konkretnya dengan tindak pidana yang sedang disidik?

Apakah terdapat jejak uang yang menghubungkan dugaan penerimaan dalam perkara dengan pembelian aset tersebut?

Atau aset itu berasal dari kekayaan yang telah dimiliki Silmy secara sah?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya diuji dengan dokumen dan bukti.

Jangan Menganggap “Disita” Berarti “Hasil Korupsi”

Ini harus dipahami masyarakat.

Sebuah barang yang disita oleh penyidik belum otomatis berarti pengadilan telah menyatakan barang tersebut hasil kejahatan.

Penyitaan adalah tindakan hukum dalam proses penyidikan.

Justru karena tindakan negara tersebut menyentuh hak kepemilikan seseorang, hukum menyediakan mekanisme untuk menguji keabsahannya.

Silmy menggunakan mekanisme itu.

Dan KPK pun mengatakan siap mempertanggungjawabkan penyitaannya.

Bagus.

Biarkan pengadilan mengujinya.

Uji Satu per Satu

Menurut saya hakim seharusnya mendapatkan gambaran yang sangat sederhana.

Untuk setiap aset yang disengketakan, tanyakan:

Aset apa yang disita?

Milik siapa?

Diperoleh tahun berapa?

Dibeli dari sumber dana apa?

Apa hubungan aset tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan?

Apa bukti yang menunjukkan hubungan itu?

Jika sebuah kendaraan telah dibeli jauh sebelum periode dugaan tindak pidana, fakta tersebut tentu relevan untuk diuji.

Jika aset dibeli setelah periode dugaan penerimaan, telusuri sumber uangnya.

Jika menggunakan kredit, tunjukkan dokumennya.

Baca Juga :  Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Gegara Terlibat Kasus Narkoba

Jika berasal dari penghasilan yang sah, tunjukkan jejaknya.

Sebaliknya, apabila KPK memiliki bukti bahwa uang hasil tindak pidana mengalir langsung kepada pembelian aset tertentu, KPK juga mempunyai kesempatan membuktikannya.

Begitulah seharusnya hukum bekerja.

Jangan Jawab dengan “Total Rp150 Miliar”

Dalam perkembangan penyidikan, KPK bahkan menyatakan total aset yang telah disita dalam keseluruhan perkara mencapai sekitar Rp150 miliar.

Tetapi angka besar tidak menjawab pertanyaan hukum terhadap Silmy.

Rp150 miliar itu merupakan aset dalam keseluruhan perkara, bukan otomatis Rp150 miliar milik Silmy Karim.

Karena itu jangan jawab pertanyaan tentang aset Silmy dengan total aset seluruh tersangka.

Pisahkan.

Aset Silmy berapa?

Aset tersangka lainnya berapa?

Apa dasar penyitaan masing-masing?

Apa hubungan masing-masing aset dengan dugaan tindak pidana?

Semakin rinci pemetaannya, semakin mudah hakim menguji legalitasnya.

Justru KPK Mengatakan Tidak Ingin Perkara Dibangun Atas Persepsi

Saya tertarik dengan pernyataan KPK ketika menanggapi praperadilan Silmy.

KPK mengatakan tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, tetapi berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji.

Saya setuju.

Maka tanggal 14 September nanti merupakan kesempatan yang baik.

Jangan berdebat melalui opini.

Buka dasar hukumnya di depan hakim.

Silmy menunjukkan dasar kepemilikan asetnya.

KPK menunjukkan dasar penyitaannya.

Hakim menguji.

Selesai.

Tetapi Ada Pertanyaan yang Lebih Besar

Setelah kita mengetahui bahwa Silmy tidak ditemukan sedang menerima uang pada lokasi tangkap tangan, kemudian mengetahui pula bahwa angka Rp17,5 miliar bukan tumpukan uang tunai yang ditemukan saat OTT, maka semakin penting mengetahui jembatan pembuktian dari operasi awal menuju Silmy Karim.

Bukan karena ketiadaan tangkap tangan membuktikan Silmy tidak bersalah.

Tidak.

Seseorang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti lain.

Tetapi bukti lain itulah yang sekarang menjadi penting.

Apa transfernya?

Apa komunikasinya?

Apa perintahnya?

Baca Juga :  Lantamal IV Gelar Operasi Keamanan Laut, Tangkal dan Tindak Pelanggaran Hukum Di Laut Tanjung Uban

Siapa pemberinya?

Siapa perantaranya?

Berapa yang diterima Silmy?

Kapan diterima?

Dan apabila uang tersebut kemudian berubah menjadi aset, aset mana yang dibeli menggunakan uang tersebut?

Itulah follow the money yang sesungguhnya.

Praperadilan Jangan Hanya Menjadi Pertarungan Administrasi

Sidang ini mempunyai kesempatan memberikan sesuatu yang jauh lebih penting kepada masyarakat:

Kejelasan.

Silmy Karim datang ke KPK.

Perkaranya berasal dari pengembangan sebuah OTT.

Kemudian Silmy menjadi tersangka.

Asetnya disita.

Sekarang Silmy meminta pengadilan menguji penyitaan tersebut.

Maka biarkan KPK menunjukkan jembatannya:

Dugaan tindak pidana → aliran uang → Silmy → aset yang disita.

Kalau jembatan itu ada, KPK seharusnya tidak kesulitan mempertahankan tindakannya.

Kalau jembatan itu tidak cukup, justru di situlah fungsi praperadilan bekerja sebagai kontrol terhadap penggunaan upaya paksa negara.

Inilah Ujian Sesungguhnya

Praperadilan bukan pengadilan untuk membebaskan Silmy dari pokok perkara.

Dan praperadilan juga bukan panggung untuk menghukum KPK melalui opini.

Ini adalah tempat untuk menguji tindakan hukum.

Karena itu saya menunggu tanggal 14 September.

Bukan untuk melihat siapa yang paling keras berbicara.

Saya ingin melihat siapa yang membawa dokumen.

Siapa yang membawa jejak transaksi.

Siapa yang dapat menunjukkan asal-usul aset.

Dan siapa yang mampu menjelaskan hubungan antara aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan.

Karena sekarang pertanyaannya bukan lagi sekadar:

“Berapa nilai aset yang disita?”

Pertanyaannya adalah:

“Apa dasar hukum dan hubungan pembuktian yang membuat aset Silmy Karim boleh disita?”

Kalau KPK memilikinya, tunjukkan di depan hakim.

Kalau Silmy dapat membuktikan sebaliknya, hakim harus mempertimbangkannya.

Itulah negara hukum.

Bukan siapa yang lebih dahulu membangun persepsi.

Tetapi siapa yang mampu membuktikan dasar tindakannya ketika kekuasaan negara diuji di depan pengadilan.

 

Penulis: Ketua PJl Kabupaten Gresik, Sahar Sulur