Siapa Membela Silmy Karim? Jangan Biarkan Satu Versi Menguasai Ruang Publik

Foto: Tersangka Silmy Karim saat diborgol dan digelandang KPK

RADARJATIM.CO ~ Nama Silmy Karim telah telanjur hadir di ruang publik bersama sebuah kata yang mempunyai daya rusak luar biasa terhadap reputasi seseorang: tersangka.

Sejak saat itu, publik membaca perkara dari apa yang disampaikan penyidik, melihat pemberitaan mengenai penahanan dan penyitaan, kemudian perlahan membentuk kesimpulannya sendiri.

Tetapi ada sesuatu yang hilang.

Di mana versi Silmy Karim?

Di mana penjelasan yang membedah apa sebenarnya yang dilakukan mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu?

Di mana pembahasan mengenai batas kewenangannya?

Di mana pengujian terhadap aliran uang?

Di mana penjelasan mengenai kondisi Imigrasi sebelum Silmy menjabat?

Dan di mana suara yang mengatakan kepada masyarakat bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah?

Ini bukan persoalan membangun propaganda tandingan.

Ini persoalan menjaga ruang publik agar tidak hanya mempunyai satu versi kebenaran sebelum pengadilan berbicara.

Negara Boleh Menuduh, Tetapi Negara Harus Membuktikan

KPK mempunyai kewenangan melakukan penyidikan.

Kewenangan itu harus dihormati.

Tetapi dalam negara hukum, kewenangan penyidik selalu berjalan bersama hak tersangka untuk membantah dan menguji.

Karena itu pertanyaan mengenai Silmy seharusnya sangat konkret.

Apa perbuatan Silmy?

Apa perintah yang pernah diberikannya?

Kepada siapa perintah itu diberikan?

Apa hubungan perintah tersebut dengan dugaan tindak pidana?

Apakah ada uang yang mengalir kepada Silmy?

Jika ada, dari siapa, kapan, untuk kepentingan apa, dan bagaimana hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan?

Pertanyaan semacam ini tidak boleh dianggap sebagai serangan kepada KPK.

Inilah cara hukum bekerja.

Jangan Sampai Jabatan Menggantikan Pembuktian

Silmy memang pernah menjadi orang nomor satu di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tetapi seorang Direktur Jenderal membawahi struktur organisasi yang sangat besar.

Ada direktorat.

Ada kantor wilayah.

Ada kantor imigrasi.

Ada pejabat struktural.

Ada petugas operasional.

Ada berbagai jenjang kewenangan dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Modus Terbaru Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Puskesmas Giligenting, Mesti Diusut Kejaksaan

Karena itu, ketika ditemukan penyimpangan pada suatu bagian organisasi, jabatan tertinggi tidak boleh otomatis menggantikan pembuktian mengenai perbuatan individu.

Hukum pidana membutuhkan sesuatu yang lebih presisi:

Siapa melakukan apa.

Siapa memerintahkan.

Siapa menjalankan.

Siapa mengumpulkan.

Siapa menerima.

Dan siapa menikmati.

Lalu, Sejak Kapan Semua Ini Terjadi?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih besar.

Apakah praktik yang sedang dipersoalkan penyidik baru muncul ketika Silmy Karim menjadi Dirjen Imigrasi?

Atau terdapat pola yang telah terbentuk jauh sebelumnya?

Ini harus dibuka.

Jika praktik tersebut memang telah berlangsung bertahun-tahun sebelum Silmy menjabat pada 2023, maka perkara ini tidak lagi cukup dibaca sebagai persoalan seorang Dirjen.

Ia menjadi persoalan sistem.

Bagaimana praktik itu diwariskan?

Bagaimana ia bertahan ketika pejabat berganti?

Di titik mana uang dikumpulkan?

Siapa penerimanya?

Dan siapa yang mempunyai kemampuan untuk menghentikannya?

Semakin lama suatu praktik berlangsung, semakin penting bagi penyidikan untuk membuat garis waktu yang utuh.

Jangan mulai sejarah sebuah perkara hanya ketika seseorang yang sekarang menjadi tersangka memasuki jabatannya.

Ada Paradoks Bernama Digitalisasi

Ada fakta kebijakan yang juga layak memperoleh ruang dalam pembicaraan mengenai Silmy Karim.

Pada masa kepemimpinannya, Imigrasi melakukan percepatan digitalisasi berbagai pelayanan.

Digitalisasi memiliki arti penting dalam pencegahan penyimpangan.

Ketika pelayanan berpindah ke sistem elektronik, kontak langsung antara petugas dan pengguna jasa dapat dikurangi. Pembayaran menjadi lebih tercatat. Tahapan pelayanan meninggalkan jejak digital. Ruang negosiasi informal semestinya semakin sempit.

Maka muncul pertanyaan yang sampai sekarang layak diuji:

Apakah kebijakan Silmy membuka ruang terjadinya praktik yang dipersoalkan, atau justru menutup ruang praktik lama?

Kalau digitalisasi ternyata mempersempit titik rawan pungutan, fakta itu relevan.

Sebaliknya, apabila penyidik mempunyai bukti bahwa kebijakan tertentu justru digunakan untuk melakukan tindak pidana, bukti tersebut juga harus dibuka dan diuji di pengadilan.

Baca Juga :  Ketua WaGs Angkat Bicara Jangan Takut Memberitakan dan Laporkan Oknum Kades yang Korupsi 

Keduanya harus mendapatkan ukuran yang sama.

Jangan Hanya Follow the Position, Follow the Money

Kasus korupsi tidak semestinya diselesaikan dengan mengikuti struktur organisasi semata.

Ikuti uangnya.

Jika seseorang memberikan uang, cari tujuannya.

Jika seseorang mengumpulkan uang, cari kepada siapa uang tersebut diserahkan.

Jika uang berpindah beberapa tangan, ikuti setiap perpindahannya.

Jika seseorang mengembalikan uang dalam proses penyidikan, tempatkan pengembalian tersebut secara tepat dalam konstruksi perkara dan telusuri asal-usulnya.

Karena follow the money mempunyai satu kelebihan:

Uang tidak mengenal pangkat.

Ia dapat membawa penyidik kepada pejabat tinggi, pejabat rendah, pihak swasta, perantara, atau siapa pun yang ternyata menerima manfaat.

Bagaimana dengan Penyitaan Bernilai Miliaran?

Hal yang sama berlaku ketika publik mendengar adanya penyitaan uang bernilai miliaran rupiah dalam rangkaian penanganan perkara keimigrasian.

Jika benar terdapat penyitaan sekitar Rp6 miliar yang terkait dengan Denpasar, maka informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan yang harus dijawab secara terang.

Uang siapa?

Ditemukan atau diserahkan dari siapa?

Apa asal-usulnya?

Apa hubungan uang tersebut dengan perkara?

Siapa yang menguasainya?

Dan bagaimana status hukum pihak yang terkait dengan uang tersebut?

Apabila pihak yang terkait dengan uang itu tidak ditahan atau belum menjadi tersangka, hal tersebut tidak otomatis berarti terdapat perlakuan istimewa. Penahanan dan penetapan tersangka mempunyai syarat hukum masing-masing.

Namun justru karena itu, publik berhak mengetahui alasan dan konstruksi hukumnya.

Jika perlakuannya berbeda, apa dasar perbedaannya?

Pertanyaan seperti ini penting agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga terlihat konsisten dan dapat diuji.

Di Mana Pembela Silmy Karim?

Dan akhirnya kita kembali kepada pertanyaan awal.

Siapa yang membela Silmy Karim?

Pembelaan yang dibutuhkan bukan sekadar mengatakan, “Silmy tidak bersalah.”

Itu terlalu mudah.

Buka datanya.

Buka kronologinya.

Perlihatkan struktur kewenangannya.

Petakan kondisi Imigrasi sebelum Silmy.

Tunjukkan apa yang berubah ketika digitalisasi dilakukan.

Baca Juga :  Samuel : Tangkap Pengedar, Pecandu dan Penyalahguna Narkotika Di Rehabilitasi

Bedah setiap tuduhan.

Ikuti setiap aliran uang.

Kemudian tanyakan satu per satu:

Di titik mana Silmy berada?

Jika ada uang kepadanya, tunjukkan.

Jika ada perintah darinya, tunjukkan.

Jika ada komunikasi yang membuktikan keterlibatannya, uji.

Tetapi jika mata rantai uang justru bergerak kepada pihak lain, jangan abaikan hanya karena nama mereka tidak sebesar nama seorang mantan Dirjen.

Jangan Biarkan Satu Versi Menguasai Ruang Publik

KPK tidak perlu dilemahkan agar Silmy mendapatkan keadilan.

Dan Silmy tidak perlu dinyatakan suci agar penyidikan KPK dapat dikritisi.

Keduanya dapat berjalan bersamaan.

Biarkan KPK bekerja.

Tetapi biarkan pula konstruksinya diuji.

Biarkan penyidik menunjukkan buktinya.

Tetapi berikan ruang yang sama kepada tersangka untuk menunjukkan bantahannya.

Media mempunyai peranan penting di antara keduanya.

Media bukan pengadilan.

Media juga bukan bagian dari tim pembela.

Tugas media adalah memastikan masyarakat tidak hanya mendengar suara yang paling kuat.

Karena sejarah hukum berkali-kali mengajarkan satu hal:

kebenaran tidak selalu berada pada pihak yang pertama kali menceritakan sebuah perkara.

Maka sebelum masyarakat menjatuhkan vonisnya sendiri kepada Silmy Karim, ada pertanyaan yang harus terus diajukan:

Apa buktinya?

Ke mana uangnya?

Siapa penerimanya?

Sejak kapan praktik tersebut berlangsung?

Apa yang dilakukan Silmy ketika memimpin Imigrasi?

Dan apakah semua orang yang berada dalam mata rantai perkara telah diperlakukan dengan ukuran hukum yang sama?

Silmy Karim tidak membutuhkan pengadilan opini untuk membebaskannya.

KPK pun tidak membutuhkan pengadilan opini untuk menyatakan seseorang bersalah.

Keduanya membutuhkan pengadilan yang menguji bukti.

Sampai saat itu tiba, jangan biarkan satu versi saja menguasai ruang publik.

Sebab ketika hanya satu suara yang terdengar, masyarakat kehilangan kesempatan untuk bertanya.

Dan ketika masyarakat berhenti bertanya, keadilan kehilangan salah satu penjaganya.

Penulis: Pemred RADARJATIM.CO