Viral Video Hina Bang KARNA Pakai Kaos, Terus Bersholawat di Eks Lokalisasi Desa Kotakan

Situbondo[Radarjatim.co~Sebuah video diduga berisi penghinaan kepada calon Bupati terpilih Situbondo, Karna Suswandi beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, lelaki yang memperkenalkan diri sebagai E itu, diduga menyampaikan penghinaan secara verbal kepada Bang Karna.

Di awal videonya, Ia menyampaikan salam, diikuti ajakan kepada masyarakat Situbondo untuk teruslah bersholawat seperti yang tertulis pada kaos yang dikenakannya.

Barulah setelah itu, E ini menyampaikan selamat kepada masyarakat Situbondo telah memiliki Bupati baru yang dalam penyampaiannya disertai dengan penghinaan.

Baca Juga :  Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng dalam Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Kini Ditahan Polres Gresik

“Semua tim kuasa hukum advokasi, silahkan laporkan saya. Kita fight,” katanya seperti menyitir dalam video berdurasi 3.7 menit itu.

Selanjutnya, inisial E berkaraoke dengan menyanyikan lagu berjudul Bento, diikuti menghina Bupati terpilih. Dirinya meminta agar video tersebut diviralkan melalui grup media sosial.

Dari Pantauan Awak media, video tersebut dibuat di sebuah tempat karaoke di wilayah eks lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Salah seorang praktisi hukum di Situbondo, Supriyono, dikonfirmasi Jum’at (11/12/2020) menerangkan, video tersebut dinilainya telah mengganggu kondusivitas Situbondo, pasca pesta demokrasi. Karena itulah, video itu layak untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Gegara Memakai Kaos Berlogo Perguruan Pencak Silat 6 Pemuda Dikeroyok Puluhan Orang Tak Dikenal

“Hal-hal yang bertentangan dengan hukum yang berkaitan dengan kondusivitas Situbondo, maka harus dilakukan langkah-langkah hukum,” katanya.

Kata Supriyono yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Abdurrahman Saleh, video yang kini viral itu, terdapat dugaan penghinaan secara fisik dan melanggar hukum. Walaupun yang bersangkutan telah menyampaikan klarifikasi dengan beralibi mabuk. Namun itu, katanya, tak bisa mengubah hukum.

Baca Juga :  Gegara Menganiaya Pencuri, Seorang Kakek (74) Ditahan di Rutan Polres Demak

” Itu bisa dijerat dengan UU ITE, pada pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp,1 miliar,”ujarnya.

Ia berharap agar sudah tak ada lagi sekat perbedaan pasca Pilkada ini. Terlebih, memang sudah ada hasil hitungan yang menyatakan kemenangan bagi paslon 01, Karna Suswandi-Ny.Hj.Khoirani.

“Pilkada sudah usai. Sudahi perbedaan pilihan yang hanya akan menciptakan permusuhan. Apalagi pihak lawan sudah mengakui kekalahannya,” tutupnya
(Red)