Masyarakat Pulau Bawean Desak Kapolres Gresik Menolak Penangguhan Tahanan Tersangka Kiai Cabuli Santrinya

Foto: Oknum Kiai cabul, Nashiruddin pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Asy-Syafi’e di Dusun Kalimalang Desa Daun kecamatan Sangkapura Bawean kabupaten Gresik

 

GRESIK | RADARJATIM .CO –Parq tokoh agama dan  Masyarakat Pulau Bawean mendesak Kapolres Gresik agar menolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka oknum kiai cabul (Nashiruddin/49).

Hal ini sesuai surat yang dikirim oleh warga Pulau Bawean ke Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Dalam surat tersebut, masyarakat Pulau Bawean mengatasnamakan Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta pihak kepolisian untuk tidak mengabulkan pengajuan permohonan tersangka NS, atas kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Pulau Bawean.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Polres Sampang, Segera Proses Kasus Dugaan Penganiayaan di Tambelangan

Koordinator Mapan Dari Nazar, SH mengatakan, Polri dalam hal ini Gresik telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dalam penanganan kasus ini. Apalagi, setelah kasus ini bergulir, kepolisian dengan cepat menaikan status kiai cabul menjadi tersangka.“Kasus harus dikawal, sebab selain korbannya banyak, ada salah satu santri mengalami depresi hingga ada yang stroke ringan,” ungkapnya, Jum’at (29/12/2023).

Perkara ini menyita perhatian publik masyarakat Bawean. Lantaran tersangka merupakan panutan masyarakat bawean yang tidak patut melakukan dugaan tindak pidana Asusila kepada Anak dibawah umur.

“Kekuatiran masyarakat Bawean tersangka akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, masyarakat Bawean menilai atas kepercayaan kepada penegak hukum bisa pupus,” paparnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Bawean H. Abdurrahman. Ia menjelaskan secara prosedural proses pidana, permohonan penangguhan penahanan itu hak tersangka atau atau kuasa hukumnya untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolres Gresik.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Gresik Tuntut Kades Dooro 4.5 Tahun Penjara

“Tetapi jika melihat kondisi masyarakat Bawean berharap proses tetap berlanjut dan telah mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus ini,”jelasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Kapolres Gresik untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tersangka NS. Hal tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bawean dalam kasus ini terhadap penegak hukum.

“Jika penangguhan tahanan dikabulkan, bisa saja masyarakat punya pikiran yang tidak-tidak dan bisa menurunkan kepercayaan lagi kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Dugaan Pelepasan Judi Sabung Ayam, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim Kompak Blokir WA Wartawan

Kasus pencabulan oleh oknum Kiai cabul pada santrinya tersebut mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum dan Pakar hukum pidana I Wayan Titip Sulaksana, SH MH asal  Surabaya saat dihubungi radarjatim.co melalui pesan WhatsApp: mengatakan Waah…prilaku asusila dan  amoral, yang dilakukan oleh pengasuh ponpes pd santri-santrinya harus diusut tuntas oleh Polres Gresik, jangan ditutup-tutupi,dengan alasan sungkan pada kyai pengasuh Ponpes apalagi diberikan penangguhan penahanan.

Dosen senior Unair Surabaya l Wayan Titip Sulaksana menambahkan agar  diumumkan nama ponpes lengkap biar masyarakat Gresik mengetahuinya., Jum’at (29/12/2023)

(Red)