Silmy Karim Di-OTT atau Datang Sendiri ke KPK? Jangan Kaburkan Dua Peristiwa Berbeda

RADARJATIM.CO ~ Ada satu kata yang sejak awal begitu kuat melekat pada perkara Imigrasi: Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketika sebuah nama terus-menerus ditempatkan berdampingan dengan kata OTT, masyarakat dengan mudah membentuk sebuah gambaran: orang tersebut ditangkap penyidik ketika sebuah transaksi sedang berlangsung.

Tetapi apakah itu yang terjadi terhadap Silmy Karim?

Mari kembali kepada kronologi.

KPK memang melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026.

Sejumlah orang diamankan.

Namun berdasarkan pemberitaan yang tersedia, Silmy Karim mempunyai kronologi yang berbeda.

Pada malam 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.33 WIB, Silmy Karim datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Pemberitaan ANTARA menyebut Silmy mendatangi KPK setelah menyelesaikan agenda. Pemberitaan berikutnya bahkan menggunakan istilah “menyerahkan diri.”

Artinya terdapat sebuah pertanyaan faktual yang sangat sederhana:

Apakah Silmy Karim tertangkap tangan dalam OTT, atau Silmy Karim datang ke KPK setelah OTT terhadap pihak lain berlangsung?

Dua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.

Masa Seseorang “Di-OTT” di Gedung KPK?

Coba gunakan logika sederhana.

Jika seseorang datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB, masuk ke gedung, kemudian diperiksa, apakah tepat apabila masyarakat kemudian mendapatkan kesan bahwa orang tersebut tertangkap tangan?

Tangkap tangan mempunyai makna yang sangat kuat.

Ada sebuah peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi.

Ada orang yang diamankan.

Ada tindakan yang menjadi objek operasi.

Dan biasanya terdapat barang atau bukti yang menjadi titik awal penindakan.

Maka terhadap Silmy pertanyaannya sederhana:

Di mana Silmy ditangkap?

Apakah di Kantor Imigrasi Jakarta Barat?

Apakah di sebuah lokasi transaksi?

Apakah ketika menerima uang?

Apakah ketika menyerahkan uang?

Baca Juga :  Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging Dan Penggelapan Oknum Direktur PT.WRA Semakin Kuat Berkat Audit Dari Auditor PT. WRA

Atau faktanya Silmy justru datang ke kantor KPK sendiri pada malam hari setelah penyidik menyatakan mencarinya?

Kalau yang terakhir adalah kronologi yang benar, maka publik berhak mendapatkan istilah yang tepat.

Perkara Berawal dari OTT Tidak Sama dengan Semua Tersangka “Kena OTT”

Inilah pembedaan yang sangat penting.

Sebuah perkara dapat berawal dari OTT, kemudian berkembang.

Dari orang yang pertama kali diamankan, penyidik dapat memperoleh keterangan.

Telepon diperiksa.

Percakapan ditemukan.

Rekening ditelusuri.

Tempat lain digeledah.

Nama lain muncul.

Kemudian seseorang yang sama sekali tidak berada di lokasi operasi awal dapat menjadi tersangka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Itu dapat terjadi dalam proses penyidikan.

Tetapi orang tersebut tidak otomatis menjadi orang yang tertangkap tangan.

Karena itu kita harus membedakan dua kalimat:

“Silmy Karim menjadi tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT Imigrasi.”dengan: “Silmy Karim tertangkap dalam OTT.”

Secara faktual, keduanya mempunyai arti yang berbeda.

Lalu Siapa yang Sebenarnya Diamankan Saat Operasi?

Menurut pemberitaan ANTARA, dalam rangkaian operasi 2–3 Juni terdapat 17 orang yang ditangkap, terdiri atas delapan penyelenggara negara/ASN dan sembilan pihak swasta.

Di antara orang yang disebut berada dalam kelompok tersebut adalah pejabat Imigrasi yang berkaitan dengan operasi awal.

Sementara terhadap Silmy, pemberitaan yang sama membuat pembedaan:

Silmy menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni.

Kalimat itu penting.

Karena kalau Silmy merupakan orang yang tertangkap tangan bersama 17 orang tersebut, mengapa kronologinya justru menyebut ia datang ke Gedung KPK malam harinya?

Ini bukan permainan kata.

Ini menyangkut bagaimana masyarakat memahami sebuah perkara pidana.

Sekarang Hubungkan dengan Barang Bukti

Pertanyaan menjadi semakin menarik ketika kita menghubungkannya dengan barang bukti yang kemudian diumumkan.

Baca Juga :  Mahasiswa FH UMM Gelar Sosialisasi Anti-Korupsi di SMAN 5 Malang

KPK memang memperlihatkan barang bukti dan menyebut nilai keseluruhan sekitar Rp17,5 miliar.

Tetapi angka Rp17,5 miliar tersebut bukan berarti Rp17,5 miliar uang tunai ditemukan ketika transaksi tangkap tangan berlangsung.

Nilai tersebut merupakan gabungan berbagai barang dan aset yang diamankan dalam rangkaian penanganan perkara.

Maka kita mempunyai dua pertanyaan yang harus dipisahkan.

Pertama: Siapa yang benar-benar ditangkap pada momentum operasi?

Kedua: Apa yang benar-benar ditemukan pada momentum tangkap tangan tersebut?

Setelah dua pertanyaan itu terjawab, barulah kita bergerak kepada pertanyaan ketiga:

Apa bukti yang kemudian membawa perkara tersebut kepada Silmy Karim?

Jangan Melompat dari OTT Langsung ke Silmy

Di sinilah menurut saya konstruksi perkara harus dijelaskan secara terang.

Misalnya: OTT → pihak A diamankan.

Pihak A → ditemukan uang atau bukti transaksi.

Bukti tersebut → mengarah kepada pihak B.

Pihak B → memberikan atau meneruskan uang kepada pihak C.

Kemudian ditemukan bukti bahwa pihak C → terhubung kepada Silmy.

Kalau rantainya seperti itu, tunjukkan dalam proses hukum.

Tetapi jangan membuat lompatan:

OTT → Silmy Karim.

Di antara dua titik itu harus ada jembatan pembuktian.

Apakah berupa transfer?

Penyerahan uang?

Perintah?

Percakapan?

Dokumen?

Keterangan saksi yang diperkuat bukti lain?

Atau jejak keuangan?

Itulah yang harus diuji.

Jangan Sampai Istilah “OTT” Menjadi Vonis Opini

Kata OTT memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk persepsi.

Begitu masyarakat mendengar seseorang “kena OTT”, bayangan yang muncul hampir selalu sama:

Tertangkap ketika menerima uang.

Padahal kronologi Silmy yang diberitakan kepada publik menunjukkan sesuatu yang berbeda.

Ia datang ke Gedung KPK.

Ia kemudian diperiksa.

Setelah itu status hukumnya ditentukan dan ia ditahan.

Maka jangan biarkan tiga peristiwa berbeda—

Baca Juga :  Forkopimcam Sangkapura Menggelar Operasi Yustisi, Tertibkan Pelanggar Prokes

OTT terhadap sejumlah pihak, kedatangan Silmy ke KPK, dan penetapan Silmy sebagai tersangka—melebur menjadi satu cerita sederhana seolah-olah Silmy tertangkap tangan dengan uang di tangannya.

Kalau memang terdapat bukti bahwa Silmy menerima bagian uang, buktikan.

Kalau ada transfer kepadanya, tunjukkan dalam persidangan.

Kalau ada perintah darinya, buktikan.

Tetapi kalau Silmy tidak berada dalam peristiwa tangkap tangan, jangan bangun persepsi seolah-olah ia berada di sana.

Pertanyaannya Sekarang Sangat Sederhana

Saya tidak mempertanyakan bahwa KPK melakukan OTT perkara Imigrasi.

Saya mempertanyakan sesuatu yang jauh lebih spesifik:

Apakah Silmy Karim adalah orang yang tertangkap tangan dalam OTT tersebut?

Sebab kronologi publik menunjukkan Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.33 WIB pada 3 Juni setelah sebelumnya KPK meminta dirinya kooperatif.

Maka mari gunakan istilah secara tepat.

Kalau Silmy bukan orang yang tertangkap tangan, katakan:

Perkara Silmy merupakan pengembangan dari perkara yang bermula dari OTT.

Jangan menciptakan kesan:

Silmy tertangkap tangan.

Perbedaannya hanya beberapa kata.

Tetapi akibatnya terhadap reputasi seseorang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Dan pertanyaan saya akhirnya sangat sederhana:

Silmy Karim di-OTT di mana?

Di Kantor Imigrasi?

Di sebuah tempat transaksi?

Ketika menerima uang?

Atau justru faktanya ia datang sendiri ke Gedung KPK?

Karena kalau seseorang datang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan, kita tentu tidak bisa begitu saja menciptakan gambaran bahwa ia “tertangkap tangan di kantor KPK.”

Itulah mengapa kronologi harus dikembalikan ke tempatnya.

Perkara boleh bermula dari OTT. Tetapi jangan membuat semua orang dalam pengembangan perkara seolah-olah tertangkap tangan.

Hukum membutuhkan ketepatan, Begitu pula pemberitaan.

 

Penulis: Ketua PJl DPC Kabupaten Gresik,Sahar Sulur