Surabaya, [radarjatim.co ~ Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) Samping rumah Jln.Pandegiling Tengah No.16 Surabaya. Kamis ( 22/7/2021).
Kapolsek Tegalsari Kompol Ricky Tri Dharma, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, S.H.,mengatakan,pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pencurian motor di dua tempat yang berbeda di jln Kupang Segunting dan jln Mawar.Senin (26/7/2021).
“Yang mana pelaku telah melakukan aksi pencurian sebuah sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol L -5755- QL yang tak jauh dari rumah terduga,” kata Iptu Marji Wibowo, S.H.
Pelaku curanmor inisial A Y Ismail, Laki-laki,(21)tahun, Alamat Jalan. Pandegiling 1/29-A kota Surabaya.

“Korban aksi curanmor N H, Laki-laki,(29)tahun, Alamat Jln. Kupang Segunting GG. I No.28 Surabaya. Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis pukul 19.30 wib meletakkan sepeda motornya di parkir disamping rumah dalam keadaan terkunci Stir.kemudian NH di tinggal masuk rumah untuk beristirahat,” ungkap Kanit Reskrim.
Lanjut, pada saat memarkir kendaraan di samping rumah kemudian korban keluar rumah pukul 23.30 wib dan mengetahuinya sepeda motor tersebut sudah tidak ada / hilang diambil orang.
“Diketahui sepeda motor miliknya gak ada ditempat lalu korban langsung berkeliling untuk melakukan pencarian,” ungkapnya.
Masih lanjut Kanit Reskrim, Tak lama melakukan pencarian, akhirnya korban berpapasan dengan pelaku di Jalan Imam Bonjol, kemudian korban meneriaki maling. dan pelaku diamankan warga.Jumat (23/2021) pukul 00.35 wib.
“Berdasarkan informasi dari warga, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor, kemudian tim anggota kami yang melakukan Patroli langsung mendatangi TKP dan berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kanit Reskrim juga menambahkan,Kini pelaku masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol NC11B3C AT tahun 2010 warna Biru Nopol L-5755-QL , 1 (satu) kunci besi L.dan tas pinggang warna biru.
“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada terduga yakni pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.(Ar)






