Gresik | www.Radarjatim.co~Dalam amanah Undang – Undang RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur ketentuan hukum, atas jaminan sosial dan kesehatan para pekerja atau buruh. Kalau dulu ada Jamsostek dan Askes, namun sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjamin hak – hak warga dan pekerja, sehingga aman dan nyaman bekerja, namun ternyata praktek di lapangan tidak semua pabrik melaksanakannya. Sehingga banyak pekerja yang bagaikan kerja sosial di pabriknya, karena pabrik tidak taat aturan Hukum Ketenagakerjaan
Adapun produk jasa yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diatur oleh UU No. 24 Tahun 2011 pasal 6 ayat (2) tentang badan penyelenggara jaminan sosial antara lain, yaitu adanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Salah seorang pekerja wanita yang biasa dipanggil Lina bercerita, bahwa dirinya sebelumnya bekerja di salah satu Pabrik Minuman Supplemen. Lina menyampaikan pada wartawan”Saya kerja di salah satu Pabrik dalam Kawasan Industri dekat Gresik Kota pak, Pabrik tersebut membuat minuman supplemen tersebut, kemudian mengepaknya. Saya hanya kerja selama 5 bulan pak, gak kuat karena digaji Rp. 150 ribu/2 minggu atau Rp. 75 ribu/minggu, tanpa ada jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Jadi kalau sakit saya berobat dan bayar sendiri pak, sehingga di pabrik itu banyak yang tidak bertahan lama, t terus keluar” Tuturnya, Senin (26/07/2021).
Pada saat wartawan mendatangi Pabrik Supplemen tersebut yang lokasinya di dalam salah satu Kawasan Industri di dekat Gresik Kota, awak media bertemu satpam pabrik mengatakan “Maaf Pak, pimpinan tidak ada, saat ini ada beberapa orang menejemen pabrik namun kalau tidak ada janjian ketemuan ya gak bisa ditemui Pak, katanya Senin (26/07/2021).
Sementara itu saat awak media menghubungi Ninik Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, untuk menanyakan monev dan sanksi bagi Pabrik yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan atau aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan,sebagai Kadisnaker terkesan tidak tidak memperdulikannya
Informasi sekilas yang diterima saat ini, selama Pandemi Covid-19 hingga PPKM Darurat diberlakukan, setidaknya ada sekitar puluhan perusahaan memberhentikan karyawan atau pekerjanya, namun tanpa pesangon. Selain itu pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan juga dalam prakteknya, banyak perusahaan yang tidak menjalankannya, salah satunya pabrik yang barusan tanki metanolnya meledak, ternyata 7 pekerja yang meninggal tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
(Harsus)






