Tanda bukti terima dari Kejari Gresik hal sengketa Lahan Waduk Bendil Desa Kepatihan Menganti
GRESIK [RADARJATIM. CO– Lembaran-lembaran lama kasus sengketa Tanah Aset Negara yang tak terselesaikan, masih memenuhi dan menumpuk di Meja kerja kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik. Di antaranya yang terjadi di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik yang Luasannya berkisar ± 30.000 m² yang telah terjual sebagai tanah Kavling tanpa prosedur yang sah. Di sisi lain hal yang sama terjadi di Dusun Bendil Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dalam hal ini Waduk/Fasilitas Umum dengan Luasan ± 11.360 m² sesuai data terakhir dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Telah berpindah tangan kepada pihak perorangan, yang secara legalitas hukumnya masih diragukan.
Terkait permasalahan di Desa Metatu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, Awak Media melakukan penelusuran dan menggali informasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. Dengan disambut hangat oleh Kasi Intel Kejari R. Bayu Probo Sutopo, menurut Bayu biasa sapaan akrabnya Kasie Intel Tak terselesaikan permasalahan tersebut, dikarenakan Bendahara dari Panitia pihak Pengkavling telah meninggal dunia”
Ditambahkan Bayu, di masa akhir Jabatannya yang direncanakan akan melaksanakan Sertijab pada akhir bulan September 2020 menyampaikan terkait kasus sengketa waduk Bendil. Jika mengacu pada perijinan berdirinya Tower PLN di area Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil, bisa kita lihat bentuk perijinannya. Apakan perorangan atau lintas Institusi, jika atas nama perorangan berarti memang bisa dibenarkan Obyek tersebut milik perorangan. Apabila perijinan tersebut merupakan lintas Institusi (Pemkab Gresik.red) maka Obyek Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil tersebut jelas adalah Tanah Aset Negara.
Lahan waduk Bendll Kepatihan Menganti sebelum diurug oleh oknum pengusaha yang diduga merampas lahan Aset Negara
Sejalan dengan itu, R. Bayu juga menambahkan, bahwasanya atas permasalahan Waduk/Fasilitas Umum Dusun Bendil pihak Kejari Gresik juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder dalam hal ini ATR/BPN Gresik yang mengutarakan bahwa atas Obyek NOP.35.25.060.021.012..0085-0 seluas ±11.360 m² tersebut pihak ATR/BPN Gresik. Sampai saat ini Senin, (7/9/2020) belum mengeluarkan produk Hukum dengan kata lain SHM yang sah atas kepemilikan obyek tersebut
Kondisi lahan waduk Bendil Kepatihan Menganti aset tanah Negara setelah diurug dan dikuasai oleh oknum mafia tanah
Pada era terdahulu sewaktu Kasi Intel Kejari Gresik masih dijabat oleh Marjuki. Pernah menghimbau kepada Awak media untuk meminta kejelasan ke pihak Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), melalui surat permohonan yang nantinya akan dibalas secara legal standing tertulis yang sah terkaid keberadaan Obyek tersebut. “Apabila pada surat pernyataan yang dikeluarkan BPPKAD menyatakan Tanah Aset Negara yang dalam hal ini adalah Waduk/Fasilitas Umum berarti itu benar adanya” ungkap Marjuki
sebelum dipindah tugaskan keluar Daerah yang kemudian posisinya digantikan oleh Bayu Segala permasalahan terkait sengketa tanah tersebut masih menjadi lembaran beku di meja Kejari Gresik hingga Berita ini diturunkan
(Red)