PTSL 2019. Panitia RW I Sememi Pungut Biaya Rp. 400-600 Ribu Per Pemohon

Salah satu Warga RW.01 Sememi saat mendatangi kantor BPN Surabaya koordinasi seputar dugaan pungli PTSL Rp. 400-600, Ribuan

SURABAYA [RADARJATIM.CO- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang harusnya tanpa pungutan biaya, namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.

Pantauan awak media, seluruh warga di Kelurahan Sememi RW I yang ingin mensertifikatkan tanahnya diminta oleh panitia tingkat RT PTSL membayar Rp 400- 600 Ribu untuk satu sertifikat.

Seorang warga di RT 7 RW I Sememi menerangkan,label gratis untuk sertifikat tanah tersebut tidak benar. Keluarganya diminta membayar Rp 600 ribu untuk mengurus sertifikat tanah dalam program kebanggaan Jokowi itu.

“Ada saudara saya ikut program ini katanya tidak mahal , tapi ternyata harus bayar Rp 500,” ucap warga yang tak mau disebut namanya.

Baca Juga :  Kekeraasan Terhadap Santri Kembali Terjadi PONPES Lamongan, Santri Diikat Lalu Dibanting

Menurutnya, kejadian yang sama terjadi bukan hanya di wilayahnya saja. Namun di beberapa wilayah lain pun harus membayar untuk mengikuti PTSL. Bahkan ada yang lebih paling tinggi sampai dengan Rp. 700.

Atas kejadian ini, warga merasa heran, mereka Kebanyakan mengakui pungutan liar untuk mengikuti program PTSL sudah mafhum diketahui banyak orang. “Banyak warga yang tidak mau melapor ke Penegak Hukum, Mereka menganggap jumlah pungli itu masih jauh lebih murah daripada mengurus dengan metode reguler.

Kita malah enggak enak karena sudah kenal dengan RT setempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, ,” kata warga tersebut.

Ketua RW I, Mahfud saat dikonfirmasi, sabtu (12/9) membenarkan tentang biaya tersebut, pihaknya beralasan jika hal itu sudah melalui rapat kesepakatan dengan warga, “jadi kita sudah melaksanakan rapat, dan hasilnya diputuskan sebesar itu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pasutri Pembobol Rumah

Terpisah, Pakar Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana, SH ,saat di

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

minta pendapat terkait hal itu malah menyarankan agar hal ini dilaporkan ke Polisi atau Kejaksaaan karena murni kategori Pungli, “Kesepakatan dengkulmu, Monggo dibaca peraturannya tentang biaya pensertifikatan tanah massal atau PTSL, lha kalau tidak dikenakan biaya atau gratis 0 rupiah lalu memungut biaya 600.000 rupiah persertifikat bahkan ada 1700 bidang tanah..wah dikalikan 600.000 rupiah…yaa lumayan juga….,” ungkap Wayan.

“Tindakan ini salah, karena pihak RT atau RW atau siapapun itu telah melakukan pungutan liar terhadap pemohon sertifikat,ini kriminal, yaa dilaporkan saja kepada kepolisian untuk pidananya, pelanggaran administrasi ke BPN.” tambahnya.

Baca Juga :  Komitmen Kapolda Jatim : Beri Hukum Anggota yang Melanggar, Beri Rewards yang Berprestasi

Diketahui bersama program PTSL dilaksanakan berdasarkan keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017, yang menetapkan biaya Rp.150.000,-/bidang tanah untuk transportasi aparat desa, biaya warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya materai.

Menurut Mahfud Ketua RW I Sememi, di wilayahnya pada 2019 terdapat kurang lebih 1700 bidang tanah yang ikut program PTSL, jika per bidang warga harus membayar 600 ribu maka ada uang sejumlah 1 Milyar lebih yang bisa di kumpulkan dari warga.

(Yud)